Senin 29 Mei 2023, 22:04 WIB

Soroti Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng, Puan: Tak Ada Tolerir untuk Kekerasan Seksual

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Soroti Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng, Puan: Tak Ada Tolerir untuk Kekerasan Seksual

DOK. DPR RI/Eno/Man
Ketua DPR RI  Puan Maharani

 

KETUA DPR RI Puan Maharani kembali menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah itu Puan meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur tersebut.

Ia menekankan, dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah memiliki kewajiban menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban. 

“Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya,” tegas Puan dalam keterangan resminya, Senin (29/5). 

Baca juga: Tok! Pemerkosa Anak Kandung di Buol Sulteng Divonis 16 Tahun Penjara dan Kebiri

Korban diduga diperkosa oleh 11 pria hingga membuatnya mengalami gangguan reproduksi dan terancam menjalani operasi angkat rahim. Kepolisian saat ini telah menetapkan 10 tersangka, di mana dua orang diantaranya berprofesi sebagai kepala desa (Kades) dan guru. Untuk seorang lainnya yang diduga oknum kepolisian, saat ini pihak berwajib belum menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana, seperti pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Oleh karenanya, Puan menekankan pentingnya aturan teknis dari UU TPKS segera diterbitkan. 

“Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal,” ucapnya.

Baca juga: Kementerian PPPA Kebut Penyelesaian Aturan Turunan UU TPKS

Atas kejadian pemerkosaan di Kab Parimo, Puan mengecam keras apabila terbukti adanya keterlibatan kades, guru, hingga petugas berwenang lainnya. Apalagi korban adalah anak yang masih berusia 15 tahun.

“Ini perilaku yang tidak bermoral. Pejabat desa dan tenaga pengajar seharusnya bisa memberi teladan, bukan malah merusak masa depan seorang anak. Jika terbukti benar mereka terlibat, harus dihukum lebih berat,” imbuhnya.

Puan juga mendorong Pemerintah Daerah memberikan pendampingan bagi korban dan keluarganya, termasuk perawatan medis untuk fisik dan mental korban. Lebih lanjut, cucu Bung Karno tersebut memastikan DPR akan terus mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang ada.

Puan menekankan, proses hukum harus dilakukan seterang-terangnya demi keadilan korban kasus kekerasan seksual. "Kami di DPR akan mengawal setiap kasus kekerasan seksual. Jalan damai tidak boleh menjadi pilihan utama dalam kasus seperti ini, pelaku harus ditindak tegas dengan hukuman maksimal!” ungkapnya.

Di sisi lain, Puan mengingatkan pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi layanan pelaporan bagi para korban kekerasan seksual, sekaligus menjamin perlindungan keamanan identitas pelapor. "Perlindungan bagi korban kekerasan seksual harus selaras dengan penuntasan semua kasus dan respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk," pungkasnya. (RO/S-3) 

Baca Juga

MI/M Irfan

Soal Kemungkinan Menpora Diperiksa Lagi, Kejagung: Kita Lihat Urgensinya

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:45 WIB
“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan, dan saat ini...
dok LTN - Lembaga Infokom dan Publikasi PBNU

Melalui Siniar, NU Gelorakan Semangat Resolusi Jihad

👤Henri Siagian 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:15 WIB
Jihad sudah tidak lagi melawan penjajah Belanda ataupun Jepang, namun jihad terberat adalah melawan hawa...
MI/Adam Dwi

Survei Indikator: Kinerja Baik Jadi Alasan Erick Thohir Cocok Dipasangkan Prabowo

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:15 WIB
Erick menduduki posisi teratas dengan torehan 25,8 persen suara. Ia berhasil mengalahkan kandidat potensial lainnya untuk pendamping...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya