Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar Rapat Panitia Antarkementerian dan Nonkementerian (PAK) untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengungkapkan regulasi yang tengah disiapkan itu merupakan aturan turuan dari Undang-undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ini adalah komitmen kami untuk bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual. Kementerian PPPA sebagai pemrakarsa penyusunan aturan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah aktif bergerak melalui koordinasi dan diskusi lintas sektor antar Kementerian/Lembaga terkait, serta organisasi masyarakat sejak UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022,” ujar Ratna, Jumat (12/5).
Jumlah peraturan pelaksana UU TPKS merujuk pada hasil pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022 yang disepakati, yakni 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, diantaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS; Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat; RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menargetkan peraturan pelaksanaan UU TPKS dapat selesai pada 2023.
Baca juga: Terapakan UU TPKS Secara Maksimal
“UU TPKS mengamanatkan waktu dua tahun untuk penyelesaian aturan pelaksanaannya. Semangat Ibu Menteri PPPA juga sudah menggariskan kami punya target, namun juga harus memastikan kualitas peraturan yang dihasilkan harus baik dan komprehensif. Ada tahapan-tahapan yang dilakukan, kami juga mendengar masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui PAK ini,” jelas Ratna.
Rapat PAK dengan agenda Pembahasan dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat akan dilaksanakan secara marathon dengan harapan pada Juni 2023 telah dilakukan harmonisasi.
“PAK juga menjadi penting karena ini sebagai screening terakhir, nantinya ada tahapan harmonisasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pada proses harmonisasi akan di screening kembali dan nantinya ketika sudah final akan dikirimkan ke Bapak Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara,” tutup Ratna. (Z-11)
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved