Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar Rapat Panitia Antarkementerian dan Nonkementerian (PAK) untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengungkapkan regulasi yang tengah disiapkan itu merupakan aturan turuan dari Undang-undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ini adalah komitmen kami untuk bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual. Kementerian PPPA sebagai pemrakarsa penyusunan aturan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah aktif bergerak melalui koordinasi dan diskusi lintas sektor antar Kementerian/Lembaga terkait, serta organisasi masyarakat sejak UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022,” ujar Ratna, Jumat (12/5).
Jumlah peraturan pelaksana UU TPKS merujuk pada hasil pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022 yang disepakati, yakni 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, diantaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS; Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat; RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menargetkan peraturan pelaksanaan UU TPKS dapat selesai pada 2023.
Baca juga: Terapakan UU TPKS Secara Maksimal
“UU TPKS mengamanatkan waktu dua tahun untuk penyelesaian aturan pelaksanaannya. Semangat Ibu Menteri PPPA juga sudah menggariskan kami punya target, namun juga harus memastikan kualitas peraturan yang dihasilkan harus baik dan komprehensif. Ada tahapan-tahapan yang dilakukan, kami juga mendengar masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui PAK ini,” jelas Ratna.
Rapat PAK dengan agenda Pembahasan dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat akan dilaksanakan secara marathon dengan harapan pada Juni 2023 telah dilakukan harmonisasi.
“PAK juga menjadi penting karena ini sebagai screening terakhir, nantinya ada tahapan harmonisasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pada proses harmonisasi akan di screening kembali dan nantinya ketika sudah final akan dikirimkan ke Bapak Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara,” tutup Ratna. (Z-11)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Kuatkan Ekosistem Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur Lewat Kerja Sama Multisektor
ANAK-anak yang bahagia dan canda tawa mereka mewarnai dunia. Momen Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2025 memberikan ruang untuk merayakan dengan kegiatan yang seru.
Berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2024, kekerasan kepada anak baik fisik, digital, hingga seksual masih menjadi masalah yang harus ditangani.
Kementerian PPPA juga dikatakan sudah berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Hari Anak Nasional.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, memaparkan beberapa dampak buruk penggunaan gawai bagi anak-anak.
Sejak Januari hingga 14 Juni 2025, pelaporan yang masuk di Kementerian PPPA lebih dari 11.800. Kemudian laporan meningkat tajam menjadi sekitar 13 ribu per 7 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved