Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja yang belakangan semakin marak terjadi harus menjadi cambuk untuk pemerintah dan lembaga penegak hukum menerapkan amanah UU TPKS secara maksimal. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan diperlukan sosialisasi dan edukasi yang lebih masif mengenai produk-produk hukum dan aturan dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Salah satunya adalah Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Relasi kuasa bisa diputus dengan penerapan tegas UU TPKS. Masyarakat pun harus lebih teredukasi mengenai ancaman yang didapat apabila melakukan pelecehan seksual, sekecil apapun itu. Literasi yang baik juga akan meningkatkan awareness masyarakat kepada korban kekerasan seksual,” ujarnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5) menekankan jangan sampai ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Perempuan berhak mendapat keamanan dan kenyamanan saat bekerja. Tidak boleh ada diskriminasi karena perempuan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam karir tanpa ada syarat apapun. Dia juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pembentukan aturan turunan UU TPKS sehingga peraturan terkait pencegahan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual dapat diimplementasikan dengan efektif oleh para pemangku kepentingan.
Baca juga: Cegah dan Lindungi Anak dari Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
“Harus ada sinergi lintas sektoral, baik antar kementerian/lembaga, penegak hukum, dan bekerja sama dengan organisasi masyarakat agar aturan dalam UU TPKS dapat berjalan. Tentunya termasuk dengan pelaku industri untuk memastikan kekerasan seksual tidak terjadi di lingkungan kerja,” paparnya
Penerapan penegakan hukum dalam UU TPKS diharapkan menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Dengan begitu, menurut Puan, banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.
Baca juga: UU TPKS Masih Minim Aplikasi
“Kasus kekerasan seksual menjadi tanggung jawab kita semua. Sudah ada regulasi penerapan hukum bagi para pelaku kekerasan seksual. Maka implementasikan dengan baik,” cetusnya.
Kekerasan dan pelecehan di tempat kerja sudah menjadi fenomena yang sangat mengkhawatirkan dan harus segera diberantas. Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah didukung stakeholder terkait agar kejadian seperti ini tidak terus terulang.
Puan pun menyoroti kasus dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan yang viral di media sosial. Dari informasi yang beredar, sebuah manajemen perusahaan di Cikarang diduga memberikan syarat karyawan perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.
“Jelas ini sudah merupakan tindakan kekerasan seksual dan saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan bentuk eksploitasi,” ujar Puan.
Puan menyebut, stereotipe gender dan budaya patriarki yang masih menjadi momok di lingkungan kerja harus diatasi dengan berbagai pendekatan. Ia juga menilai, praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja juga banyak terjadi karena adanya faktor relasi kuasa.
“Kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di tempat kerja seringkali merupakan relasi kekuasaan dan kontrol oleh beberapa orang di kuasa kerja seperti rekan kerja, atasan, atau klien,” ungkap Puan.
Selain regulasi negara seluruh perusahaan diajak untuk memiliki regulasi internal yang mengatur perlindungan dan kesetaraan bagi perempuan, termasuk dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan. Puan mengatakan, regulasi dari internal perusahaan dapat memutus mata rantai kasus pelecehan seksual di lingkungan pekerjaan. (Sru/Z-7)
Seorang wanita Robiatul Adawiyah, 28, warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan ditemukan tewas berlumuran darah di kamar kosnya.
MANTAN karyawati perusahaan game art dan animasi Brandoville Studios, berinisial CS, resmi melaporkan bosnya atas dugaan kekerasan.
POLISI mengungkap identitas bos pemilik perusahaan game art dan animasi, Brandoville Studios, Cherry Lai, yang diduga melakukan kekerasan terhadap karyawan ialah warga negara Hong Kong.
Pelapor dan terlapor dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja merupakan karyawan PT Ikeda Indonesia.
MENTERI PPPA Bintang Puspayoga mengecam dan mengutuk tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum perusahaan yang mensyaratkan pekerja perempuan/karyawati staycation bersama
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ditambah dengan isu-isu lainnya, akan berdampak langsung pada sektor ini.
Presiden Prabowo Subianto seperti kembali ke jati dirinya saat berdialog dengan buruh pada May Day 2025 di Monas, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved