BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendukung upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim pencegah hoaks di Pemilu 2024. Tim ini harapannya dapat mencegah terjadinya polarisasi di masyarakat akibat perbedaan pilihan politik..
“Perlu dong. Kita kan mendulang aksi bentuk dengan polarisasi dan lain-lain. Itu salah satunya karena kita abai terhadap media sosial. Bentuknya hoaks, polatisasi SARA karena fitnah,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja lewat keteranga yag diterima, Senin (29/5)..
Baca juga: Hoaks dan Kampanye Hitam di Tahun Politik
Dia menjelaskan, hoaks berdampak bukan hanya kepada calon presiden, tetapi partai juga. Padahal untuk maju sebagai capres, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan diverifikasi oleh KPU. Namun jika itu informasi mengenai catatan hukum, Bagja menilai, hal tersebut tidak masalah. "Fitnah terhadap peserta pemilu dampaknya akan sagat besar. Dampaknya terhadap parpol juga demikian. Misal ini demikian ideologinya bukan Pancasila, wah bahaya itu. Nge-wording parpol ideologinya bukan Pancila, masalah besar. Dia harus buktikan,” ujarnya.
Baca juga: Begini Langkah Kemenkominfo Redam Hoaks Jelang Pemilu 2024
Di sisi lain, Bagja mengingatkan, pihak yang memproduksi maupun menyebar hoaks akan terancam hukuman pidana.
“Tapi kita harus sampaikan ke masyarakat supaya berhati-hati. Jangan sampai kena pidana yang banyak. Kita juga enggak seneng orang kena pidana kok,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri menyampaikan terkait pembentukan tim cegah hoaks itu saat menghadiri undangan di Pesantren Syubhanul Wathon, Jawa Tengah, Sabtu (20/5)
Baca juga: Polri Bentuk Tim Cegah Hoaks Jelang Pemilu 2024
Dia mengatakan bakal merangkul Rabithah Ma'ahid al-Islamiyah (RMI) atau para santri untuk mewaspadai hoaks dan black campaign yang mulai marak.
"Tentunya kita telah membentuk tim dan tadi juga kita akan kerja sama dengan RMI untuk memantau terhadap potensi-potensi hoaks yang ada. Kita juga kerja sama dengan Kominfo untuk kemudian mengambil langkah-langkah terkait hal-hal seperti itu," kata Listyo dalam keterangan tertulisnya. (H-3)