Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DEKAN Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Andy Fefta Wijaya menilai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir dapat saling melengkapi dalam memenangkan Pilpres 2024 jika diusung sebagai capres dan cawapres.
"Melihat kelebihan dari masing-masing figur tersebut, saya melihat mereka akan saling melengkapi. Prabowo sebagai sosok yang berpengalaman di politik didampingi dengan Erick yang energik dan mewakili generasi muda," kata Andy, dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5).
Baca juga: Elektabilitas Erick Thoihir Sebagai Cawapres Paling Konsisten
Menurut dia, Prabowo dan Erick sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) merupakan kombinasi antara generasi yang berpengalaman dengan jiwa nasionalis dan figur muda religius yang dapat berkomunikasi baik dengan generasi milenial.
Sejauh ini, Andy berpandangan Prabowo memiliki pengalaman yang cukup banyak di bidang politik. Bahkan, dia beberapa kali pernah menjadi capres dan cawapres.
Sementara itu, menurut Andy, Erick yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI memiliki kelebihan, yakni dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai calon pemimpin yang mewakili generasi muda dan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat.
Saat ini, Andy menilai milenial membutuhkan figur calon pemimpin yang dapat mewakilinya di panggung politik nasional, seperti Erick. Dengan demikian, kedua figur tersebut dapat saling mewakili untuk mendulang suara para pemilih di Pilpres 2024.
Baca juga: Cawapres Idola Milenial, Erick Thohir Punya Kemampuan Ekonomi Teruji
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant/S-2)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan laporan kepada Presiden mencakup kondisi pasokan energi hingga harga bahan pokok.
Menlu Sugiono sampaikan belasungkawa resmi Presiden Prabowo atas wafatnya Ali Khamenei kepada Dubes Iran.
MANTAN Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memperhitungkan posisi Indonesia dalam keanggotaan Board of Peace atau BOP
PRESIDEN Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah tokoh lintas generasi dan pimpinan partai politik di Istana Jakarta, Selasa (3/3).
Menlu periode 2001-2009 Noer Hassan Wirajuda menilai eskalasi serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran memperlihatkan kian rapuhnya tatanan global berbasis aturan
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan mengundang seluruh mantan Presiden dan Wakil Presiden RI di pertemuan silaturahmi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/3) malam, membahas geopolitik
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved