Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
DEKAN Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Andy Fefta Wijaya menilai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir dapat saling melengkapi dalam memenangkan Pilpres 2024 jika diusung sebagai capres dan cawapres.
"Melihat kelebihan dari masing-masing figur tersebut, saya melihat mereka akan saling melengkapi. Prabowo sebagai sosok yang berpengalaman di politik didampingi dengan Erick yang energik dan mewakili generasi muda," kata Andy, dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5).
Baca juga: Elektabilitas Erick Thoihir Sebagai Cawapres Paling Konsisten
Menurut dia, Prabowo dan Erick sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) merupakan kombinasi antara generasi yang berpengalaman dengan jiwa nasionalis dan figur muda religius yang dapat berkomunikasi baik dengan generasi milenial.
Sejauh ini, Andy berpandangan Prabowo memiliki pengalaman yang cukup banyak di bidang politik. Bahkan, dia beberapa kali pernah menjadi capres dan cawapres.
Sementara itu, menurut Andy, Erick yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI memiliki kelebihan, yakni dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai calon pemimpin yang mewakili generasi muda dan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat.
Saat ini, Andy menilai milenial membutuhkan figur calon pemimpin yang dapat mewakilinya di panggung politik nasional, seperti Erick. Dengan demikian, kedua figur tersebut dapat saling mewakili untuk mendulang suara para pemilih di Pilpres 2024.
Baca juga: Cawapres Idola Milenial, Erick Thohir Punya Kemampuan Ekonomi Teruji
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant/S-2)
Fokus utama pemerintah adalah mengubah tumpukan sampah yang selama ini menjadi beban lingkungan menjadi sumber energi alternatif, khususnya listrik.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Presiden Prabowo hubungi Mahmoud Abbas dan pemimpin dunia Islam saat Idul Fitri. Langkah ini jadi sinyal kuat diplomasi Indonesia di panggung global.
GAYA komunikasi Prabowo Subianto selama momen Lebaran dinilai mencerminkan pendekatan yang setara atau egaliter.
KEPALA BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berpesan agar seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), fokus pada peningkatan SPPG
Pengamat menilai pemotongan gaji pejabat dan WFH hanya simbolik. Pemerintah diminta fokus pada efisiensi anggaran besar seperti birokrasi dan proyek non-prioritas.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved