Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
FORUM Mahasiswa Anti Korupsi mendukung penuh Korps Adhyaksa untuk membongkar berbagai kasus hukum di negeri ini, termasuk kasus yang diduga menyeret lingkaran Istana dan para menteri.
Mereka juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak tebang pilih dalam memerangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Hal itu disampaikan saat menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (25/5).
Koordinator aksi dari Forum Mahasiswa Anti Korupsi, Dydan Afridzal mengatakan ada beberapa poin yang disampaikan peserta aksi, di antaranya, kejaksaan harus mengusut keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dalam kasus pemberian fasilitas impor garam.
Menurut dia, Menko Bidang Perekonomian itu juga diduga terlibat dalam beberapa kasus lain, seperti kenaikan minyak goreng dan impor besi. Selain itu, Dydan menyebut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita diduga terseret kasus impor garam dan biji besi yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Baca juga: 5 Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Disidang
Adapula nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang diduga terseret kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2009-2014. "Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar yang juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga diduga terseret kasus pembangunan infrastruktur daerah dan transmigrasi," katanya
Kejagung juga diminta menuntaskan kasus yang diduga melibatkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam kasus gratifikasi dan dugaan korupsi yang telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejagung Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk itu, Forum Mahasiswa Anti Korupsi mendukung Kejagung RI melakukan pemeriksaan dan menuntaskan kasus-kasus yang diduga melibatkan para pembantu Presiden Joko Widodo.
Kejagung, imbuh Dydan, jangan berhenti pada penanganan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. "Kejagung harus melakukan pemeriksaan lebih jauh atas sejumlah kasus tersebut," tandasnya. (J-2)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved