Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

5 Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Disidang

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/3/2023 16:09
5 Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Disidang
Ilustrasi - Garam.(ANTARA)

TIM Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II barang bukti atas lima tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industry pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan tim JPU bakal segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Baca juga: Rupiah Merosot ketika Imbal Hasil Obligasi AS Naik

Tiga tersangka atas nama Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, lalu Yosi Afrianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, dan Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi dilimpahkan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. 

Lalu, dua tersangka lain, yaitu Yoni (YN) Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur dan F Tony Tanduk (FTT) yang berposisi sebagai Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel untuk dilakukan tahap II. 

“Tersangka YN, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Kamis (2/3). 

Para tersangka, kata Ketut, akan dilakukan penahanan oleh JPU selama 1 Maret 2023 hingga 20 Maret 2023. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHP).

Adapun Kejagung menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Setelah pencarian, Yoni (YN) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor garam tersebut.

"Jadi perusahaan Sumatraco kan harus bisa menetapkan ke mana garam itu akan disalurkan untuk mendapatkan kuota. Nah kita sekarang lagi ngecek apa benar perusahaan-perusahaan itu menyerap garam itu. Kita ketahui kan dasarnya tidak valid," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya