Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TIM Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II barang bukti atas lima tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industry pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan tim JPU bakal segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Rupiah Merosot ketika Imbal Hasil Obligasi AS Naik
Tiga tersangka atas nama Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, lalu Yosi Afrianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, dan Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi dilimpahkan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Lalu, dua tersangka lain, yaitu Yoni (YN) Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur dan F Tony Tanduk (FTT) yang berposisi sebagai Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel untuk dilakukan tahap II.
“Tersangka YN, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Para tersangka, kata Ketut, akan dilakukan penahanan oleh JPU selama 1 Maret 2023 hingga 20 Maret 2023.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHP).
Adapun Kejagung menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Setelah pencarian, Yoni (YN) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor garam tersebut.
"Jadi perusahaan Sumatraco kan harus bisa menetapkan ke mana garam itu akan disalurkan untuk mendapatkan kuota. Nah kita sekarang lagi ngecek apa benar perusahaan-perusahaan itu menyerap garam itu. Kita ketahui kan dasarnya tidak valid," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. (OL-6)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved