Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase, hari ini. Fenny diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA (Izil Azhar)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5).
Ali belum mengungkap alasan Fenny diperiksa terkait perkara itu. Keterangan lengkap akan disampaikan usai penyidik tuntas memeriksa Fenny.
Baca juga: Komisi III Sependapat Jabatan Komisioner KPK Dikurangi jadi Tiga Tahun
Pada perkara ini, Izil diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 32,4 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus ini bermula saat adanya proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Sabang, Aceh. Proyek itu dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca juga: Persoalkan Masa Jabatan Saat Disorot Publik, Etika KPK Dipertanyakan
"Ketika proyek itu berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari board of management (BOM) PT NS (Nindya Sejati) Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Johanis mengatakan Irwandi meminta Izil untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainudin. Duit panas itu diberikan dari 2008 sampai 2011.
"Dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," ucap Johanis.
Uang gratifikasi itu diterima di sekitaran rumah Izil di Kota Banda Aceh. Duit panas yang dikumpulkan digunakan untuk operasional Irwandi. (Z-3)
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved