Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMANDIRIAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) diuji setelah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak usulan revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pembulatan pecahan desimal ke bawah calon anggota legislatif (caleg) perempuan di setiap dapil. Kepercayaan publik dinilai akan tergerus jika KPU mengamini sikap DPR.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 92/PUU-XIV/2016 telah memberikan legitimasi bagi KPU dalam mengambil keputusan. MK juga mengatakan keputusan dari konsultasi dengan DPR tidak bersifat mengikat bagi KPU.
"Bisa saja KPU punya pandangan yang berbeda dengan fraksi-fraksi di DPR," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (18/5).
Baca juga: Komisi II DPR Segera Gelar Rapat Revisi PKPU Bahas Pasal Keterwakilan Perempuan
KPU telah menyatakan komitmennya untuk merevisi beleid yang berpotensi menurunkan jumlah perempuan di parlemen pada Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023. Komitmen itu disampaikan pada Rabu (10/5), melalui konferensi pers bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saat itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal berkonsulatasi dengan DPR terkait upaya revisi pasal di PKPU tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga penyelenggara pemilu pada Rabu (17/5), Komisi II DPR RI menolak usulan perubahan PKPU.
Baca juga: Bacaleg Berstatus Ganda di Dua Partai Berpotensi Digugurkan KPU
Jika tetap mempertahankan PKPU tersebut atas usulan Komisi II DPR, Titi menyebut KPU akan dipandang sebagai corong partai-partai politik dan tidak mampu bekerja di atas nilai-nilai konstitusi yang telah menjamin kemandirian KPU. Di sisi lain, hal itu akan menjadi preseden buruk karena KPU tersandera pada kepentingan partisan peserta pemilu.
"Oleh karena itu, di saat-saat inilah kemandirian dan kredibilitas KPU diuji," pungkas Titi. (Z-3)
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform.
KPU harus bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM yang diatur dalam aturan 30 persen keterwakilan perempuan.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
Jumlah perempuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilu 2024 meningkat tipis berdasarkan hasil Pemilu DPR RI 2024.
komitmen parlemen terhadap perempuan hanya sedikit tampak pada pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
KPU membiarkan kesalahan partai politik yang menempatkan perempuan kurang dari 30% dari total caleg pada sebuah daerah pemilihan (dapil).
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved