Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku sudah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR pada 16 Mei lalu. Dengan demikian, saat ini pemerintah tinggal menunggu proses pembahasan di parlemen hingga nanti masuk Rapat Paripurna.
"Kita sudah mengirimkan DIM ke DPR. Saat ini kita sedang menunggu kepastian untuk pembahasan berikutnya. Kita berharap bisa segera sehingga bisa segera ditetapkan," ungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Media Indonesia, Kamis (18/5).
Ia menjelaskan ada 367 DIM di dalam RUU PPRT. Sebanyak 239 DIM adalah batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.
Baca juga: Menaker: RUU PPRT Terdiri dari 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
Secara rinci, Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan.
Bab III berisi perekrutan dan ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon oleh pemberi kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT.
Baca juga: Menaker Targetkan UU PPRT Disahkan Tahun Ini
Bab IV berisi tentang hubungan kerja, Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.
Selanjutnya, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan, dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.
Kemudian Bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mengapresiasi langkah cepat pemerintah untuk mengirimkan DIM kepada DPR. Dia juga berharap DPR dapat segera bertindak agar pengesahan RUU PPRT menjadi UU dapat segera terlaksana.
"Sekarang saya harap DPR segera membahas lewat Panja sampai nantinya dibahas di Paripurna dan masuk pembahasan tingkat 1. Kita akan pantau dan kawal terus prosesnya sampai nanti bisa disahkan menjadi UU PPRT," ujar Lita.
RUU PPRT sendiri disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, serta meningkatkan kesejahteraan PRT.
Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan hak asasi manusia. (Z-11)
Anggota Komisi IV DPR ini berterima kasih kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sebabĀ kehadiran negara dibutuhkan untuk pengakuan PRT.
Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), khususnya PRT perempuan menjadi perhatian karena PRT telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional.
Karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak untuk disahkan agar pekerja rumah tangga (PRT) bisa diakui dan mendapat perlindungan hukum
Serbet tersebut merupakan perlambang desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Akibat belum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, pada situasi pandemi saat ini banyak PRT kehilangan pekerjaan yang potensial meningkatkan kemiskinan berwajah perempuan
Dengan disahkannya RUU PPRT, perempuan Indonesia, khususnya mereka yang bekerja sebagai PRT, memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang aman dan terhormat.
Pekerjaan rumah tangga merupakan pekerjaan yang rawan dan rentan dalam perlindungan hukum karena masih ada ditemukan kekerasan,
Wilayah kerja PRT di ranah domestik dan privat sehingga kontrol pemerintah tidak ada, padahal rawan eksploitasi, diskriminasi, pelecehan, bahkan kekerasan.
Penting bagi PRT untuk menghindari eksploitasi hingga standar gaji yang tidak jelas. Kondisi ini sejalan dengan tidak jelasnya standar kompetensi.
PRAKTIK perbudakan rupanya masih berlangsung di Indonesia seperti ditampakkan dari para pekerja rumah tangga (PRT) yang belum mendapatkan keadilan dan kerap diperlakukan tidak manusiawi.
Penyebutan PRT juga secara tidak langsung menyetarakan derajat para pekerja rumah tangga dengan pekerja-pekerja profesional lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved