Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung merespons laporan mantan kepala daerah terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Buton, Sulawesi Tenggara.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kemarin. Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap siapa pun oknum jaksa yang kedapatan melakukan penyalahgunaan kewenangan dan tindakan tercela.
Ia menuturkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Buton. Apabila dari klarifikasi itu ditemukan unsur pidana, Kejaksaan Agung akan melanjutkan dengan proses hukum.
"Apabila terbukti itu ada unsur tindak pidana, Pak Jaksa Agung tidak segan-segan membawa ke ranah pidana. Mengenai laporan yang sudah disampaikan, kalau belum jelas silakan laporan tertulis kepada kami, pada pimpinan kami," kata Ketut.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 3 Pihak Swasta
Kasus pemerasan yang dikabarkan melibatkan oknum jaksa kembali terjadi. Sebelumnya, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara, berinisial EKT dicopot dari jabatannya karena diduga memeras seorang guru sekolah dasar.
Teranyar, oknum Kejari Buton di Sulawesi Tenggara, diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah daerah setempat. Hal ini terungkap dari surat mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani dan Penjabat Bupati Buton Selatan La Ode Budiman yang beredar di media sosial.
Keduanya mengirimkan surat pengaduan sekaligus perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam surat tertanggal 4 April 2023, mereka melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan Kajari Buton.
Isi surat tersebut merinci indikasi pemerasan oleh oknum Kejari Buton dengan modus melakukan penyelidikan perkara korupsi. Maklum, Kejari Buton saat ini tengah menyelidiki dugaan rasuah dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata pada Dinas Perhubungan di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan TA 2020.
"Kami sebagai mantan Bupati Buton Selatan merasa terpanggil untuk melaporkan hal ini demi menjaga keutuhan silaturahmi antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Sebab, dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan pemeriksaan terjadi pada masa pemerintahan kami. Kami merasa khawatir kegiatan pembangunan yang telah kami laksanakan akan jadi tumbal dan berpotensi untuk diungkit kembali persoalan hukumnya," kata La Ode Arusani dikutip dari suratnya kepada Jaksa Agung.
Ia menjelaskan kegiatan yang dilakukan penyelidikan saat ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melalui proses pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara. Dapat dipastikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tidak ada pelanggaran atas kegiatan tersebut.
Surat itu juga menjelaskan bahwa saat pemeriksaan berlangsung, para pihak yang dimintai keterangan justru dihantui rasa tertekan dengan pertanyaan dan sikap yang diberikan, termasuk ancaman pelanggaran yang diduga disampaikan oleh pemeriksa. Realitas ini sangat mempengaruhi jiwa, mental, dan pikiran pegawai. "Misalnya terkait kegiatan dana rehabilitasi pembangunan talud penahan/pemecah ombak yang rubuh pada 2021," kata dia.
Oleh tim pemeriksa BPK dinyatakan kerusakan yang terjadi wajar karena faktor alam. Namun, hal itu ternyata tidak cukup meyakinkan pemeriksa dari kejaksaan. "Kami sangat menyayangkan dan khawatir dengan pola komunikasi yang coba dibagun ini, dengan melakukan ancaman melalui pemeriksaan kasus di daerah ketika ada kebutuhan yang tidak atau belum dapat dipenuhi lagi," tandasnya. (J-2)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
SEBANYAK enam anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar diduga menjadi pelaku penyiksaan dan pemerasan terhadap seorang warga yang berasal dari Kabupaten Takalar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved