Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Panwascam: Arti, Tugas, dan Gajinya

Meilani Teniwut
12/5/2023 13:45
Panwascam: Arti, Tugas, dan Gajinya
Ilustrasi - Apa itu Panwascam? Berikut pengertian, tugas, kewenangan, dan gajinya.(Medcom)

PERNAHKAN Kamu mendegar istilah Panwascam?  Mungkin bagi sebagian sudah tidak asing lagi. Lantaran Panwascam ini merupakan salah satu elemen penting dalam proses pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia.

Namun tidak sedikit, masyarakat yang belum mengerti secara lebih komprehensif. Apa itu Panwascam, tugas, dan gajinya dalam pemilu 2024.

Nah, untuk menjawab pertanyaan - pertanyaan seputar panwascam, dapat kita simak penjelasan berikut ini.

Baca juga : Bawaslu Ingatkan Masyarakat Lapor saat Temukan Pelanggaran Pemilu

Arti 

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) merupakan panitia yang dibentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah setingkat kecamatan. Setiap kecamatan di suatu kabupaten/kota akan diawasi oleh tiga anggota Panwascam.

Gaji 

Anggota Panwascam mendapatkan gaji berkisar antara Rp750 ribu sampai Rp1,6 juta per bulan. Ketua Panwascam digaji sekitar Rp1 juta sampai Rp1,8 juta per bulan.

Tugas dan Wewenang

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan yang meliputi:
  2. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap.
  3. Pelaksanaan kampanye.
  4. Perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya.
  5. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan.
  6. Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK.
  7. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS.
  8. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan  susulan.
  9. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota.
  10. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan  yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan .
  11. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
  12. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
  13. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan.
  14. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan   
  15. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Aturan

  1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  2. Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan.
  3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota.
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilihan di tingkat Kecamatan.
  5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

(Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya