Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMILU 2024 akan berlangsung kurang dari satu tahun lagi. Untuk pertama kalinya, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan digelar serentak dalam momen tersebut.
Namun, agar memastikan Pemilu berjalan dengan baik, tidak cukup hanya dengan mengetahui calon yang ikut serta. Mengetahui sistematika Pemilu dan juga siapa yang terlibat didalamnya, juga penting.
Salah satu pihak yang terlibat dalam Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berikut adalah tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca juga : Mardiono Ajak Sukseskan Pemilu 2024 di Halal Bihalal Masyarakat Cinta Masjid Indonesia
Pengertian PPS
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018, disebutkan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Kemudian, Panitia Pemungutan Suara (PPS) nantinya akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga : KPU Kota Makassar Tolak Berkas Pendaftaran Bacaleg PKS
Tugas PPS dalam Pemilu
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS memiliki tugas, seperti berikut:
Wewenang PPS
Dalam melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), PPS memiliki wewenang seperti berikut:
Masa Kerja PPS dalam Pemilu 2024
Masa kerja PPS pada penyelenggaraan Pemilu adalah sebagai berikut:
Maka, dalam pelaksanaannya, PPS bertugas mulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Gaji PPS
Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas PPS memiliki gaji dan juga honor. Ketua PPS, menerima gaji Rp1,5 juta. Sedangkan anggota, memperoleh gaji Rp1.3 juta. Anggota dan ketua juga menerima honor apabila mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, dengan santunan Rp36 juta.
Dengan rincian berupa cacat permanen, diberi Rp30 juta, luka berat Ro16.5 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
(Z-5)
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator yang dihitung dari sedikitnya 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, melantik 162 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jakarta melaksanakan translokasi 13 elang dari berbagai jenis, yang berstatus dilindungi ke Pusat Penyelematan Satwa (PPS) Alobi, Bangka Belitung.
Kedua petugas PPS menjalani rawat inap di Puskesmas Sukodadi
Keempat petugas TPS disebut tidak memiliki inisiatif berkonsultasi dengan pimpinan di atasnya. Padahal secara struktural, harus berkonsultasi dulu sebelum memutuskan sesuatu di TPS
Minimnya pendaftar PPS, diduga karena efek penyelelengaraan pemilihan legislatif 2019 lalu.
Petugas yang meninggal dunia berasal dari Garut 2 orang, Sukabumi 1 orang, Tasikmalaya 1 orang dan satu orang PPS. Kemudian dua orang KPPS di Kabupaten Bogor.
Pos Kesehatan Pemilu yang dibentuk Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melayani 203 pasien yang mengalami masalah kesehatan.
KPU Tangsel mulai membuka tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024
Untuk satu tempat pemungutan suara (TPS) nantinya akan diisi oleh 7 anggota KPPS dan perekrutan ini menjadi kewenangan panitia pemungutan suara (PPS).
HONOR KPPS Pilkada Serentak 2024 akan lebih rendah dibanding petugas KPPS yang bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Februari lalu.
KPU resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bekerja saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved