Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KERUGIAN negara ditaksir berlipat ganda akibat proyek fiktif Waskita Karya. Penyebabnya karena tersangka Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama mengajukan supply chain financing (SCF) kepada beberapa bank untuk proyek fiktif.
Guna memeriksa kemungkinan kerugian negara yang berlipat ganda, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pihaknya terus melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita masih terus konsultasikan dengan BPKP,” terang Ketut kepada Media Indonesia, Kamis (4/5/2023).
Baca juga : Anggota DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi di Waskita Karya
Pendalaman terus dilakukan guna mengincar seluruh oknum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun.
“Kita sudah melakukan penetapan tersangka dan penahanan 14 orang, dan 13 orang sudah tahap dua ke penuntut umum, kalau ada yang terindikasi ke arah sana tentu kami akan terus dalami,” papar Ketut.
Baca juga : Kasus Korupsi Waskita Karya Adalah Kesalahan Pemerintah
Terkini, penyidik Kejagung telah memeriksa enam saksi tambahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Ketut mengemukakan saksi yang pertama, yakni ED selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya Tbk. Kemudian, AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast.Lalu, AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast. Yang keempat L, selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero).
“Saksi kelima AM selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) dan terakhir S selaku SVP Infra II PT Waskita Karya,” ujar Ketut.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast atas nama Tersangka DES.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” pungkasnya.
Alarm Untuk Pemerintah
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak mengapresiasi langkah progresif penanganan kasus Waskita Karya oleh Jam Pidsus Kejagung.
“Penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak Juli tahun lalu dan penghitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp2,5 triliun suatu jumlah yang tidak saja sangat besar tapi juga berdampak luas,” ungkap Barita kepada Media Indonesia.
Barita membeberkan kasus korupsi Waskita Karya ini jadi alarm kuat untuk pemangku kepentingan agar berhati-hati menerapkan prinsip akuntabilitas, dan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).
“Mari kita perkuat dukungan agar Kejaksaan semakin baik dan profesional dalam menerapkan zero tolerance terhadap praktek korupsi,” tandas Barita. (Z-5)
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Perkara ini diketahui menjerat sembilan terdakwa. Salah satunya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang masih berusia sekitar 40 tahun.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon (3 kg) bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang memiliki harga pasar jauh lebih tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved