Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan harus diakui memang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) pada BUMN sangat buruk.
Pasalnya, bukan hanya kali ini BUMN bermasalah. Desi Arryani eks bos Jasa Marga juga bermasalah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Masalahnya pun sama, berkaitan dengan proyek pembangunan fiktif yang kasusnya sudah ditangani KPK.
“Menurut saya ini adalah kesalahan pemerintah terlalu memanjakan BUMN Karya atau BUMN biasa yang biasa memegang pekerjaan kontraktor,” tutur Boyamin kepada Media Indonesia.
Baca juga: Kejagung Incar Oknum yang Nikmati Dana Pembiayaan Proyek Fiktif Waskita Karya
Seharusnya, kata Boyamin, pemerintah menyiapkan terlebih dahulu orang yang bakal mengisi posisi penting di BUMN baru diberikan pekerjaan. Jangan sekonyong-konyong memberi pekerjaan tapi nyatanya bermain atau berani mark up suatu proyek.
“Mulanya dari pembina BUMN yang tak menjalankan tugasnya secara maksimal,” tandasnya.
Baca juga: Usut Korupsi Tol Japek, Kejagung Periksa Direktur Eksekutif Jasa Marga
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Azmi Syahputra mengemukakan maraknya penyimpangan dan masih terus terjadi korupsi dalam hal ini Waskita Karya jadi bukti minimnya sistem pengawasan terhadap BUMN. Hal ini seakan menandakan fungsi komisaris BUMN tidak berfungsi.
“BUMN selalu mendapat suntikan dana dan jadi usaha prioritas oleh negara namun sering kali pengelola BUMN tersebut pulalah yang menyalahgunakan jabatan dan ikut bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Azmi kepada Media Indonesia.
Maka dari itu, ke depannya dalam proses pemilihan untuk posisi direksi, Azmi menekankan harus adanya syarat aspek integritas tinggi yang jadi prioritas.
“Selanjutnya mendorong ketelitian dan kejelian aparat penegak hukum agar dapat melihat potensi perbuatan kejahatan termasuk tindak pidana pencucian uang pada kasus-kasus mega korupsi melalui pemalsuan dan kejahatan lainnya,” ucapnya.
Termasuk, kata Azmi, mendorong penjeraan dalam penegakan hukum melalui pemidanaan hukuman yang maksimal kepada pelaku serta peran aktif masyarakat dilibatkan untuk mencegah dan mengatasi kejahatan korupsi yang dilakukan pejabat BUMN. (Ykb/Z-7)
Volume kendaraan pada puncak arus mudik dan balik Lebaran 2025 akan mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.
SELAMA musim mudik Lebaran 2023, pihak Jasa Marga akan membatasi penggunaan rest area jalan tol maksimal selama 30 menit.
PT Jasa Marga, atas diskresi Kepolisian RI, memperpanjang jalur one way mulai dari kilometer (KM) 68 Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat 1.207.698 kendaraan telah meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) dari 15-20 April atau H-7 hingga H-2 Lebaran 2023.
Tercatat 1,3 juta kendaraan tinggalkan jabotabek
Atas diskresi dari pihak Kepolisian RI, PT Jasa Marga Transjawa Tol (JTT) berlakukan contraflow dari Km 55-61 arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved