Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemuda Muhammadiyah Hormati Putusan Sidang Etik AP Hasanuddin

Khoerun Nadif Rahmat
27/4/2023 18:32
Pemuda Muhammadiyah Hormati Putusan Sidang Etik AP Hasanuddin
Kantor BRIN(Dok.Medcom )

KETUA Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah menyatakan bahwa pihaknya menghormati hasil putusan sidang etik BRIN terhadap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.

"Kita menghargai dan menghormati keputusan BRIN tersebut karena itu kan masalah internal mereka," kata Nasrullah di Mabes Polri, Jakarta Selatan (27/4).

Kendati demikian, Nasrallah mengaku bahwa pihaknya tetap menginginkan penanganan kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah harus tetap berjalan.

Baca juga: Bareskrim Tarik Seluruh Laporan Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN

"Proses yang telah kita laporkan ini harus terus berjalan dan insya allah juga keterangan penyidik tadi dalam waktu dekat yang bersangkutan akan dipanggil. Termasuk Thomas Djamaluddin juga akan dipanggil oleh Bareskrim," tuturnya.

Lebih lanjut, Nasrullah sendiri menyambangi Bareskrim Polri guna memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan saksi pelapor pada Kamis (27/4) hari ini.

Baca juga: Anwar Abbas Percayakan Kasus Peneliti BRIN Ke Kepolisian untuk Ditindak

"Kedatangan kita hari ini ke Bareskrim melanjutkan laporan kami kemarin, hari ini kita dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor dan juga ada saksi ya," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, salah satu saksi pelapor yang merupakan anggota Pemuda Muhammadiyah, Yusuf Maulana menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya sempat menghubungi AP Hasanuddin melalui pesan Facebook.

Yusuf mengaku menghubungi AP Hasanuddin setelah mendapati komentar yang memuat ancaman pembunuhan tersebut.

"Melalui massanger facebooknya AP Hasanuddin, saya konfirmasi ini maksudnya apa. Tapi tidak ada jawabannya. Saya coba membuka akun dari Thomas Jamaluddin tentang apa yang dibahas itu, ketika itu masih ada komentarnya. Tapi pas saya cek lagi sudah enggak ada," kata Yusuf setelah pemeriksaan di Bareskim Polri, (27/4).

Akan tetapi, Yusuf menjelaskan bahwa pesan yang dilayangkan kepada AP Hasanuddin tersebut sama sekali tidak mendapatkan respon.

"Enggak ada tanggapan sama sekali," pungkasnya.

Diketahui, BRIN telah menyatakan bahwa salah satu penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin, melanggar kode etik atas komentarnya di media sosial yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN (aparatur sipil negara),” ujar Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari dalam keterangannya.

Diketahui sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.

Laporan tersebut teregister Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Nasrullah menyebutkan pelaporan tersebut berdasarkan pernyataan Andi di sosial media memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA.

"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut," kata Nasrullah, Selasa (25/4).

AP Hasanuddin diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ndf/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya