Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKILKetua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.
"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar Prihatin dalam keterangan resminya, Senin (24/4)
Menurut Yanuar, tenaga honorer saat ini tengah resah dan gelisah terkait nasib mereka di lembaga pemerintahan. Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (aparatur sipil negara) yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Baca juga: MenPan-RB Berjanji tidak Akan Pecat Tenaga Honorer
Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini sekaligus menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN. Di sisi lain, penerimaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.
Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak diantara mereka yang tidak lolos passing grade. Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.
"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," kata Politisi PKB itu.
Baca juga: DPR: Rencana Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer Jangan Hanya Angin Surga
Ia juga mengingatkan selama ini tenaga non ASN membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib.
Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun. Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN. “Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," kata dia.
Sebelumnya, Menpan RB menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer dilakukan dengan sejumlah prinsip. Masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN. "Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Azwar Anas.
Baca juga: 1.163 pekerja di Tangerang terdampak PHK
Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. "Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," imbuhnya.
Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," ujar Anas.
Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. "Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," pungkas Anas. (S-3)
KOMISI II DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja (Raker) dengan Pemkot Bogor membahas pengelolaan Taman Manunggal dan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) ya rampung
KOMISI II DPRD Kota Bogor raker dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor terkait monev kinerja direksi yang berdampak kepada pendapatan PPJ kepada Pemkot Bogor.
KETUA Komisi II DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan menyatakan pihak legislatif akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder di Kota Bogor, guna memajukan ekosistem bisnis dan usaha.
Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.
Program ini sudah menjadi program kerja Junimart di wilayah Kabupaten, Asahan, Batu Bara, Dairi, Karo, Langkat, Pakpak Bharat, Simalungun, Kota Binjai, Pematangsiantar dan Tanjungbalai.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan karena masih banyak musala, masjid maupun madrasah berdiri di atas tanah wakaf.
Chaidir menjelaskan selain lurah, jajaran kelurahan juga ada yang dilakukan proses BAP dengan kemungkinan pencopotan.
Guna menerapkan kebijakan itu pada tahun depan, Pemprov DKI membutuhkan aturan yang lebih teknis agar serempak dan sesuai dengan keinginan pemerintah pusat.
Menurut jaksa, pemotongan uang itu dilakukan terdakwa seorang untuk memperkaya diri. Total uang yang dikorupsi oleh terdakwa sebesar Rp1.236.005.184.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
SANDI Butar-Butar, pelapor dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran, mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Tenaga honorer dihapus agar dapat memberikan kepastian kerja kepada honorer dan status honorer sering terkait dengan harapan menjadi PNS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved