Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SEORANG pekerja domestik Indonesia di Malaysia berusia 40 tahun diselamatkan oleh otoritas tenaga kerja Negeri Sembilan Malaysia setelah mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikan.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengonfirmasi bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural tersebut dipaksa bekerja 16 jam sehari tanpa gaji, dipaksa makan makanan haram, dan tidak diperbolehkan salat serta berpuasa.
Atas kejadian ini, pihak KBRI sedang mengurus kepulangan korban praktik pengiriman PMI tersebut ke Tanah Air.
Baca juga: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 25 TKI Ilegal
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan, apa yang diterima oleh PMI nonprosedural tersebut adalah bentuk praktik perbudakan modern yang tidak manusiawi.
Karena itu, Kurniasih meminta majikan yang melakukan tindakan ini bisa diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Baca juga:
"Ini bentuk perbudakan yang sangat kejam bukan hanya hak gaji yang tidak dibayar tapi juga hak-hak untuk menunaikan kewajiban agama dipasung bahkan dipaksa makan makanan haram. Ini sudah melewati batas hak asasi seorang manusia," ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis yang diterima. Jumat (21/4).
Kurniasih menambahkan, pihaknya mendukung penindakan tegas oleh kelompok yang beroperasi dalam praktik pengiriman PMI nonprosedural terutama ke Malaysia.
Sebab kejadian pengiriman PMI nonprosedural terus terjadi dan yang menjadi korban adalah PMI yang berangkat.
Baca juga:
"Saat berangkat mereka diimingi mendapatkan pekerjaan yang layak dan mereka sudah harus mengeluarkan modal yang tidak sedikit untuk keberangkatan," ujar Kurniasih.
"Mereka butuh pekerjaan namun dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kita minta usut tegas para pelaku pengiriman PMI nonprosedural ini," kata politikus Fraksi PKS ini.
Sehingga, tegasnya, baik majikan di Malaysia maupun terutama pelaku di Indonesia benar-benar harus mendapatkan tindakan yang tegas oleh penegak hukum kita.
Kurniasih juga mengucapkan apresisasi kepada Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono dan juga Jabatan Tenaga Kerja Negeri Sembilan yang sigap dalam proses penyelamatan PMI nonprosedural di wilayah Port Dickson (RO/S-4)
Komposisi pengurus kali ini kombinasi antara kaderisasi dan profesionalitas. Kepengurusan ini diharapkan dapat lebih siap memenuhi kebutuhan rakyat.
Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid memuji langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau milik Aceh.
Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penerapan regulasi.
KETUA Dewan Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto meminta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menindak tegas tambang-tambang nikel tanpa izin yang merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat.
Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan cerminan Indonesia sebagai negara demokrasi.
Langkah membantu pemerintah merupakan salah satu wujud kepedulian PKS,
Menteri P2MI menyebut bahwa semua pekerja migran di Kamboja adalah illegal karena tidak ada kerja sama penempatan di negara itu. Kebanyakan PMI diperkerjakan di judi online dan scamming.
KemenP2MI mencegah keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia dan Jepang.
KEMENTERIAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendeteksi adanya sebanyak 1.800 pekerja migran ilegal yang melakukan mudik lebaran ke Tanah Air.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
Apjati juga mendorong kerja sama antara pemerintah, pelaku industri, dan negara tujuan untuk menciptakan sistem penempatan yang lebih aman dan transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved