Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEPUTI Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan KPK tengah mengkaji rencana aturan wajib bagi aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara yang tidak jujur dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK mengusulkan penerapan sanksi, salah satu sanksinya penundaan promosi jabatan. Pasalnya masih banyak ditemukan para pejabat negara yang tidak melaporkan hartanya secara jujur.
Merespons hal itu Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menjelaskan sudah ada sanksi disiplin bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga : Terjaring OTT KPK, Kekayaan Yana Mulyana Rp8,55 Miliar
Peraturan tersebut, ujarnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pasal 4 huruf e yang berbunyi, 'PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan'," ujar Averrouce ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (16/4).
Baca juga : Pejabat yang tidak Patuh LHKPN, Tunjangannya Terancam Ditahan
Lalu pada Pasal 10 Ayat 2 huruf e PP tersebut, sambung dia, ada hukuman disiplin sedang yang akan dikenakan pada pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Sanksi hukuman disiplin ini dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3.
Hukuman itu, terangnya, meliputi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama Sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % selama dua belas bulan.
"Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat PNS lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat," tegasnya.
Sanksi itu diatur dalam Pasal 11 Ayat ayat 2 huruf c, pada pasal Pasal 8 ayat 4 Sanksi hukuman berat ini terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Selama ini pelaporan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah jadi persyaratan administrasi seleksi terbuka jabatan untuk promosi jabatan," tukasnya. (Z-5)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok meraih penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB)
Guna menerapkan kebijakan itu pada tahun depan, Pemprov DKI membutuhkan aturan yang lebih teknis agar serempak dan sesuai dengan keinginan pemerintah pusat.
Maksimal 5% dari total pegawai masing-masing perangkat daerah yang boleh cuti.
DKI Jakarta mengajukan 2.268 CPNS untuk tenaga P3K, namun belum disetujui dari BKN.
Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut adalah National Forest Monitoring System (NFMS) atau disebut juga Sistem Monitoring Kehutanan Nasional (Simontana).
Dalam surat itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pengaturan jam kerja (sif) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved