Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi aturan terkait sanksi pejabat yang tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu sanksinya berupa tunjangan yang ditahan.
"KPK akan mengubah peraturan KPK, sehingga sanksi atas LHKPN akan kita taruh dalam situ. Walaupun sanksi administrasi ya, bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip melalui YouTube KPK RI, Sabtu (15/4).
Pahala mengatakan sejumlah kementerian atau lembaga sejatinya sudah menerapkan sanksi administrasi bagi pejabatnya yang tidak patuh LHKPN. Namun, sanksi yang lebih tegas lagi akan didetailkan pada aturan KPK.
Baca juga: KPK Sebut Pejabat Sekarang Rajin Lapor Kekayaan karena Kerap Dirujak Publik
"Jadi kita pikir kalau di undang-undang disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK kita akan detailkan seperti apa," ucap Pahala.
Ia belum mengungkap kapan berlakunya aturan tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Baca juga: Sekretariat Kabinet Hingga Kantor Staf Presiden Masuk 10 Lembaga Terendah Lapor LHKPN
"Kita harapkan setahun ini selesai peraturan KPK-nya," jelas Pahala. (Z-1)
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved