Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyoroti rencana pemerintah untuk melakukan pembatalan terhadap penghapusan non ASN atau tenaga honorer. Seperti diketahui, rencana penghapusan tenaga honorer telah melahirkan gejolak, karena menyangkut masa depan hajat hidup orang banyak.
"Karena itu pembatalannya jangan membuat gaduh dan jangan tekesan sekedar PHP saja," ungkapnya, Jumat (14/4).
Guspardi meminta Menteri Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, untuk segera merealisasikan permintaan Presiden Joko Widodo untuk tidak melakukan penghapusan tenaga honorer.
Baca juga: MenPan-RB Berjanji tidak Akan Pecat Tenaga Honorer
"Harus jelas mau dibawa kemana para non ASN, sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah. Tolong juga kebijakan yang diputuskan secara transparan, jangan ini hanya sebatas angin surga. Apalagi kita akan menghadapi Pemilu. Meskipun kami ini politisi, namun azas profesionalitas tetap kami pegang dalam menyikapi persolan ini," tegasnya.
Menurutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengamanatkan penghapusan tenaga honorer sampai tenggat 28 November 2023 secara nyata telah membuat pemerintah masuk ke dalam keadaan yang sulit.
Baca juga: Komisi II DPR Dorong Pemerintah Susun Peta Jalan Selesaikan Tenaga Honorer
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018 ini kan menjadi (buah) Simalakama bagi Pemerintah Pusat"
Legislator asal Sumatera Barat ini menerangkan, dalam Pasal 96 dinyatakan bahwa PPK dan pejabat lain dilarang untuk melakukan pengangkatan di luar Non ASN dan P3K. Di satu sisi dalam PP tersebut dikatakan pengangkatan tenaga honorer 2018 ke bawah dinyatakan bahwa pegawai Non ASN (honorer) masih dapat bekerja sampai dengan 2023. Dia pun meragukan jumlah 2,3 juta tenaga honorer, yang dinilainya data tersebut belum valid.
"Karena masih banyak instansi yang belum menyerahkan data tenaga honorernya ke KemenPAN-RB. Kalau tidak salah masih 120 instansi yang belum menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM)," tuturnya.
Oleh Karena itu, validitas data tenaga honorer sampai detik ini juga belum akurat. Walaupun data yang dirilis oleh KemenPAN-RB jumlah tenaga honorer itu lebih dari 2,3 juta.
Hal ini bisa tergambar dari pernyataan Badan Kepegawaian Nasional (BKD) bahwa surat edaran dari KemenPAN-RB kepada seluruh institusi. Baik pemerintah pusat maupun daerah masih banyak yang belum ditindaklanjuti dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah di seluruh indonesia.
“Padahal validasi data merupakan hal yang sangat penting demi menentukan arah kebijakan yang benar dalam penanganan persolan tenaga honorer ini,” tukasnya.
(Z-9)
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Pimpinan Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kembali mengangkat isu rendahnya tingkat kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved