Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

IPW: Pelaporan Sugeng Upaya Pembungkaman Aktivis Antikorupsi

Mediaindonesia.com
14/4/2023 13:25
IPW: Pelaporan Sugeng Upaya Pembungkaman Aktivis Antikorupsi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso(Dok Medcom)

KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi dari YAR, asisten pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej . Dirinya beralasan karena dalam kasus pelaporan dugaan pemerasan dan  penerimaan uang, pihaknya hanya melaporkan Wamenkumham ke KPK.

"Saudara YAR yang tidak dilaporkan telah melaporkan saya, itu kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivis antikorupsi. Kecuali saudara Wamen EOSH melaporkan saya. Karena saya tidak pernah menyebutkan saudara YAR melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya lewat keterangan yang diterima. Jumat (14/4)

Sebagaimana diketahui saat ini korban dugaan pemerasan Wamenkumham pengusaha tambang Helmut Hermawan masih mendekam di tahanan Polda Sulsel dalam kondisi sakit. Ia idak diizinkan menjalani pengobatan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf.

Untuk itu, pihaknya juga meminta Bareskrim Polri untuk menghentikan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Aspri Wamenkumham. Jika pelaporan ditindaklanjuti, kata dia, maka sama saja telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tidak pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat Edaran No B/345/11/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia, mengimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi.

"Artinya jika terus dilanjutkan maka penyidik Bareskrim telah melanggar aturannya sendiri. Maka laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya karena dilaporkan atas dugaan kasus korupsi ya harus ditunda terlebih dahulu," jelas Sugeng.

Menurutnya, surat edaran tersebut yang notabene merupakan tindak lanjut surat pemimpin KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal permohonan perlindungan saksi atau pelapor yang ditujukan ke Kapolri. Sekaligus pengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Tipikor terhadap partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, pihaknya mendesak agar KPK serius menindaklanjuti laporan IPW terkait dugaan korupsi Wamenkumham EOSH. "Dengan menaikkan status ke penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan pencekalan terhadap EOSH," kata dia.

Sugeng juga bakal melaporkan YAR ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menyeret nama Wamenkumham EOSH.

"Kami akan melaporkan saudara YAR dugaan TPPU di Mabes Polri. Ya kita merencanakan lapor TPPU, karena kemarin kan kita ngga melaporkan dia. Sekarang kan saya diingatkan supaya lapor balik," pungkas Sugeng. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya