Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Brigjen Endar Priantoro Kirim Surat Keberatan Pemberhentian ke Pimpinan KPK

Candra Yuri Nuralam
12/4/2023 23:06
Brigjen Endar Priantoro Kirim Surat Keberatan Pemberhentian ke Pimpinan KPK
Kuasa hukum Endar, Rahmat Mulyana(MGN/Candra Yuri Nuralam)

BRIGJEN Endar Priantoro mengirimkan surat keberatan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemberhentian dengan hormat terhadapnya. Dia menilai keputusan itu melanggar hukum.

"Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan SK (surat keputusan) tersebut dianggap berlawanan dengan hukum," kata pengacara Endar, Rahmat Mulyana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 April 2023.

Surat itu dikirim melalui kuasa hukumnya. Endar juga menuntut KPK memulihkan namanya dan mengembalikannya kembali sebagai Direktur Penyelidikan.

Baca juga: Dewas KPK Dinilai Loyo dan Takut Firli

"(Lalu) menyatakan SK tersebut tidak sah dan berlaku," ucap Rachmat.

Dalam surat keberatan itu, Endar turut meminta KPK menghentikan proses pencarian pejabat Direktur Penyelidikan definitif. Sebab, dia sedang mengusahakan kembali bekerja di Lembaga Antirasuah.

Baca juga: Lima Pimpinan KPK Diperiksa Dewas Terkait Kasus Brigjen Endar Priantoro

Pengacara Endar lainnya, Ichsan Febrian Syah menyebut surat keberatan itu diberikan karena pemberhentian kliennya dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, jenderal bintang satu itu dikeluarkan dari KPK karena masa tugasnya dinyatakan sudah habis.

"Sedangkan sebelum adanya surat keluar dari sekjen (Sekretaris Jenderal), Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mengeluarkan surat yang menetapkan perpanjangan kepada Brigjen Endar," ucap Ichsan.

Baca juga:

Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.

Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.

"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.

Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya