Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BRIGJEN Endar Priantoro berpeluang kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Polri perlu mengajukan Endar dan ia harus melewati tes.
"Ya silakan, boleh saja (Polri) mengajukan lagi, nanti kan tes, tidak otomatis diterima," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (8/4).
Alex mengatakan nantinya dari unsur kepolisian mengajukan sejumlah nama, termasuk dari Kejaksaan Agung. Sebab, mereka diseleksi sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.
Baca juga: Rampai Nusantara: Firli Arogan dan Abuse of Power
"Misalnya kita minta paling engga tiga orang posisi polisi, ya dari Polri kita minta tiga orang. Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja, enggak masalah. Nanti kan ada dari jaksa juga dia akan memasukkan juga, dan nanti panselnya kita bentuk kita libatkan pihak luar juga," jelas Alex.
Terpenting, kata Alex, mereka yang bekerja di KPK mesti memahami alur kinerja di Lembaga Antikorupsi. Termasuk untuk posisi yang sebelumnya ditempati Endar, yakni Direktur Penyelidikan KPK.
Baca juga: Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Demi Predikat WTP
"Ya tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK paham betul dalam menangani perkara korupsi. Karena core business kita kan korupsi. Paling tidak dulu dia pernah jadi penyidik tipikor, atau jaksa pernah menuntut perkara korupsi atau menangani perkara korupsi," ujar Alex.
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023. Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada Selasa (4/4). Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah. (Z-3)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved