Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
BRIGJEN Endar Priantoro berpeluang kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Polri perlu mengajukan Endar dan ia harus melewati tes.
"Ya silakan, boleh saja (Polri) mengajukan lagi, nanti kan tes, tidak otomatis diterima," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (8/4).
Alex mengatakan nantinya dari unsur kepolisian mengajukan sejumlah nama, termasuk dari Kejaksaan Agung. Sebab, mereka diseleksi sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.
Baca juga: Rampai Nusantara: Firli Arogan dan Abuse of Power
"Misalnya kita minta paling engga tiga orang posisi polisi, ya dari Polri kita minta tiga orang. Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja, enggak masalah. Nanti kan ada dari jaksa juga dia akan memasukkan juga, dan nanti panselnya kita bentuk kita libatkan pihak luar juga," jelas Alex.
Terpenting, kata Alex, mereka yang bekerja di KPK mesti memahami alur kinerja di Lembaga Antikorupsi. Termasuk untuk posisi yang sebelumnya ditempati Endar, yakni Direktur Penyelidikan KPK.
Baca juga: Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Demi Predikat WTP
"Ya tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK paham betul dalam menangani perkara korupsi. Karena core business kita kan korupsi. Paling tidak dulu dia pernah jadi penyidik tipikor, atau jaksa pernah menuntut perkara korupsi atau menangani perkara korupsi," ujar Alex.
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023. Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada Selasa (4/4). Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah. (Z-3)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved