Sabtu 01 April 2023, 16:18 WIB

Komisi ASN Minta Pj Bupati Intan Jaya Batalkan SK Mutasi Pejabat

Thomas Harming Suwarta | Politik dan Hukum
Komisi ASN Minta Pj Bupati Intan Jaya Batalkan SK Mutasi Pejabat

Ist
Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara.

 

KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan surat tertulis sebagai rekomendasi atas adanya pelanggaran sistem merit dalam mutasi yang dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.

Surat dengan Nomor: B-1180/JP.01/03/2023 yang dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 27 Maret 2023 tersebut meminta Pj Bupati Intan Jaya untuk membatalkan SK mutasi pejabat dalam jabatan yang dia keluarkan beberapa waktu lalu dan menimbulkan polemik karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan diduga sarat dendam politik.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto yang menandatangani surat tersebut menegaskan pihaknya merespons surat pengaduan dari masyarakat kepada Ketua KASN tertanggal 14 Maret 2023 yang melaporkan langsung terkait adanya dugaan pelanggaran sistem merit dalam prosedur pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Intan Jaya.

Tasdik menambahkan, dari sisi prosedur dan substansi proses mutasi yang dilakukan tidak sah karena melawan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Baca juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe akan Ditolak Hakim


"Maka melalui surat ini, KASN merekomendasikan saudara Pj Bupati Intan Jaya membatalkan SK Bupati Intan Jaya, karena telah melakukan pelantikan dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tanpa berkoordinasi dengan KASN," demikian dikutip dari surat yang salinannnya diterima media, Sabtu (1/4).

Bukan hanya itu, KASN juga memerintahkan Pj Bupati Intan Jaya selanjutnya mengangkat kembali PPT Pratama tersebut dalam jabatan semula di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Dan dalam hal Pj Bupati Intan Jaya melakukan mutasi, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

Menurut KASN, rekomendasi yang disampaikan ini sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bersifat mengikat, dan wajib  ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.

Secara terpisah, Asisten Komisioner Komisi ASN Kukuh Heruyanto menegaskan pada intinya surat yang dikeluarkan KASN ini punya kewajiban untuk segera dilaksanakan oleh Pj Bupati Intan Jaya karena bersifat final dan mengikat. Bahkan jika ternyata diabaikan, Pj Bupati bisa saja diberhentikan melalui koordinasi KASN dengan Kemendagri.

"Artinya tindaklanjut rekomendasi KASN ini wajib hukumnya karena punya sifat final dan mengikat," pungkas Kukuh. (I-2)

Baca Juga

Antara

PDIP tidak Khawatir Pengaruh Kaesang Masuk PSI

👤Media Indonesia 🕔Jumat 29 September 2023, 21:40 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, jelas Panda, juga tidak menyinggung soal Kaesang yang masuk...
MI / Agus Suparto

Megawati Ingatkan Jokowi tidak Lakukan Alih Fungsi Lahan Subur

👤Sri Utami 🕔Jumat 29 September 2023, 21:18 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengingatkan pemerintah untuk terus berpihak pada politik tata ruang engan tidak...
Antara

Prabowo dan Ganjar Disarankan Gandeng Tokoh NU Sekelas Yenny Wahid

👤Media Indonesia 🕔Jumat 29 September 2023, 21:15 WIB
"Kalau Prabowo dan Ganjar tidak menggandeng figur NU, pasangan AMIN yang diuntungkan. Saya kira suara NU bisa berpusat ke situ karena...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya