Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOPERASI Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berkomitmen menyelesaikan persoalan hukum yang membelit koperasi ini dan pendirinya, bersamaan dengan upaya mengedepankan kepentingan anggotanya. KSP Indosurya menyatakan, tidak pernah ada niat jahat kepada anggotanya.
Kuasa hukum KSP Indosurya, Earnestsan G. Samudera alias Ernest Samudera mengatakan, pengurus kopersi tetap akan mengupayakan agar putusan perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat terlaksana dengan baik. Penahanan pendiri KSP Indosurya, Henry Surya, dinilai tidak akan menyelesaikan masalah koperasi itu dengan anggotanya.
“Sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya Cipta yang telah diputus atas perdamaiannya (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2020,” kata Ernest lewat keterangan tertulis yang diterima, Jumat (31/3)
Ia berupaya mengajak anggota KSP Indosurya melaksanakan dan menyelesaikan sesuai putusan homologasi atas perdamaian yang telah disetujui. Selain itu, mengajak mereka untuk bersama-sama meminta kepada pemerintah agar Polri tak menahan Henry Surya. “Justru yang ada hanya akan menghambat pelaksanaan putusan perdamaian tersebut,” ujarnya.
Karena proses pemidanaan, selama ini rekening KSP Indosurya dibekukan dan banyak aset yang disita. Akibatnya, penanganan pembayaran hak anggota jadi terkendala. Ia mengatakan, Henry Surya selama ini menjalankan kewajiban moral dan itikad baik, untuk membantu proses pelaksanaan perjanjian homologasi yang ditetapkan pengadilan.
“Diperlukan adanya dukungan dari para anggota Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta agar proses pemulihan, dan restrukturisasi bisnis yang disusun oleh para pengurus KSP Indosurya Cipta dapat terlaksana sesuai dengan sebagaimana perjanjian perdamaian yang disepakati dan disetujui bersama,” pungkas anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) ini.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menahan Henry Surya karena dugaan pemalsuan surat atau akta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, beberapa waktu lalu, pengadilan membebaskan Henry karena menilai perkara KSP Indosurya adalah perkara perdata, bukan pidana.
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap korban KSP Indosurya. Ia diduga menggelapkan uang kliennya senilai Rp45 juta. (Ant/H-3)
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus.
Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
POLSEK Jelutung, Jambi, mengamankan tiga wanita yakni Ric, Maret, dan Yet dengan tuduhan terlibat dugaan penggelapan uang penerimaan pembayaran konsumen sekitar Rp20 juta.
Petugas telah memanggil tiga kali secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.
Transaksi digital menghindari terjadinya transaksi cash yang rentan akan penggelapan uang yang dilakukan oknum bagian ticketing,
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
SUAMI artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved