Senin 27 Maret 2023, 14:36 WIB

Bawaslu Selidiki Insiden Bagi-Bagi Amplop Berlogo Banteng di Rumah Ibadah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
Bawaslu Selidiki Insiden Bagi-Bagi Amplop Berlogo Banteng di Rumah Ibadah

Antara
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)

 

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyelidiki insiden dugaan kampanye yang terjadi di area rumah ibadah. Video pembagian amplop kepada jamaah tarawih di sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur mendadak viral. Amplop dengan logo lambang partai politik (parpol) yang viral tersebut diduga berisi sejumlah uang. 

“Kami akan kaji peristiwa ini jika dugaan pelanggaran. Tahapan saat ini adalah tahapan sosialisasi,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/3). 

Bawaslu secara tegas melarang segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah. Pihaknya akan melakukan konfirmasi dengan Bawaslu Sumenep dan meminta petugas di sana untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut.

Baca juga : Bagi-bagi Duit di Masjid, Politisi PDIP: Itu Zakat Mal

“Kita tentukan dulu (pelanggarannya), karena pada saat ini belum masa kampanye. Kita tentukan jenis pelanggarannya,” ucap Bagja.

Jika terbukti melanggar, Bagja menerangkan jika memang terjadi pelanggaran maka Bawaslu akan mengkategorikan pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran administrasi. Mengingat belum berjalannya masa tahapan kampanye sehingga hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai politik uang. 

Baca juga : Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye di Tempat Ibadah

“Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye. Nanti boleh dong politik uang dimana-mana, nanti kita cek lagi. Kalau (misal) zakat kan kita enggak mau larang orang berzakat, tidak boleh. Apalagi di bulan ramadan,” tambahnya.

Senada, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengemukakan Bawaslu RI sejauh ini tengah melakukan penelusuran terhadap video yang beredar viral di masyarakat tersebut. 

“Medsos kami pun sudah dibanjiri info ini, secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu,” tegas Lolly.

Dalam potongan  video yang pertama kali diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed, Minggu (26/3) itu warna dan logo amplop sekilas identik dengan lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua DPP PDIP Said Abdullah berdalih uang tersebut merupakan anggaran reses yang dibagikan sepenuhnya ke rakyat dalam bentuk bantuan sembako 

“Dan itu bagian dari akuntabilitas publik yang harus saya lakukan. Sebagai orang Islam saya memiliki kewajiban untuk berzakat,” ungkapnya. (Z-8)

Baca Juga

Twitter @Dennyindrayana

Polisi Segera Panggil Denny Indrayana dari Australia

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Jumat 02 Juni 2023, 20:55 WIB
Bareskrim Porli akan segera memanggil Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny...
Antara

Jokowi Cawe-Cawe Pemilu, Ekonom: Supaya Ada Penerus Membangun Proyek IKN

👤Insi Nantika Jelita 🕔Jumat 02 Juni 2023, 20:45 WIB
CAWE-CAWE yang dilakukan Presiden Joko Widodo menjelang Pilpres 2024 untuk memastikan calon penerusnya bisa melanjutkan sejumlah proyek...
MI / Susanto

Anggota Komisi III Yakin MK akan Rasional

👤Sri Utami 🕔Jumat 02 Juni 2023, 20:44 WIB
Legislator Komisi III meyakini sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memilki integritas yang tinggi dalam memutus perkara uji UU...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya