Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KETUA Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengimbau agar seluruh masyarakat wajib terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat akan mendapatkan kepastian perlindungan kesehatan," ujar Felly saat sosialisasi JKN di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (23/3/2023).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Sabtu (25/3/2023) itu, Felly menjelaskan, Komisi IX sebagai mitra kerja BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan kepada tujuh mitra kerjanya, termasuk BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Tegaskan BPJS Tetap di Bawah Presiden
"Tugas kami untuk memastikan pelaksanaan Program JKN dapat berjalan optimal. Program JKN harus benar-benar bermanfaat dan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat," ujar Legislator Partai NasDem itu.
Lahirnya JKN yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan resolusi bagi masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara merata di seluruh Indonesia. Dengan kewajiban masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta, merupakan wujud gotong-royong dalam menjamin kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga: Penyesuaian Sistem Perlindungan Jaminan Sosial Diperlukan
Felly menambahkan, masyarakat dapat memilih sendiri kelas yang terdapat dalam Program JKN sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. Bagi masyarakat yang berada di tingkat ekonomi menengah ke atas, bisa memilih hak perawatan kelas 1 atau kelas 2. Selanjutnya, bila berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah, bisa memilih hak perawatan kelas 3.
"Bagi masyarakat yang tidak mampu pun tidak perlu khawatir, pemerintah akan bertanggung jawab untuk menjamin masyarakat dalam Program JKN melalui segmen kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI)," terang Felly.
Lebih lanjut legislator dari Dapil Sulawesi Utara itu mengapresiasi upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan yang terus berbenah dari waktu ke waktu dalam menyelenggarakan Program JKN secara optimal.
Menurutnya, setiap aturan yang mengatur Program JKN telah ditaati oleh BPJS Kesehatan termasuk setiap masukan terkait perbaikan-perbaikan pelayanan kesehatan. "Perbaikan-perbaikan di internal pelayanan kesehatan telah dilakukan. Saat ini pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pada umumnya sudah semakin baik sesuai standar," ucap Felly.
Secara umum, imbuhnya, akses layanan kesehatan bagi peserta JKN sudah semakin mudah. Peserta JKN aktif yang ingin berobat di fasilitas kesehatan, baik pada dokter keluarga, puskesmas, klinik atau rumah sakit, dapat dilayani dengan hanya menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Selain menggunakan kartu BPJS Kesehatan, masyarakat juga bisa menggunakan KTP untuk mengakses pelayanan kesehatan," pungkasnya. (S-1)
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
PBI JKN akan naik menjadi Rp57.250 per orang per bulan, dan alokasi subsidi iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Kelas III menjadi sebesar Rp4.200 per orang sebelumnya Rp7.000
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit agar segera ditangani oleh dokter spesialis.
Ia juga menegaskan pentingnya tata nilai integritas, kolaborasi, pelayanan prima, dan inovatif (Inisiatif) dalam mewujudkan layanan JKN yang humanis dan berkelanjutan.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
“Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini konsentrasi untuk selesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Telah disepakati, delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN,"
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi usulan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk merokok
WAKIL Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan apresiasi tinggi terhadap aksi heroik Raihan Diaz Rinawi, yang memanjat tiang bendera setinggi 12 meter saat upacara HUT ke-80 RI di Lampung
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
Anggota DPR RI Rio Alexander Jeremia Dondokambey, mengingatkan pemerintah agar setiap anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan melalui pembahasan bersama DPR.
Narasi kenaikan gaji anggota DPR RI bukan sesuatu yang mendesak untuk direalisasikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved