Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYESUAIAN sistem perlindungan jaminan sosial dinilai perlu untuk menyelaraskan perkembangan dunia ketenagakerjaan di era digitalisasi. Pasalnya revolusi industri 4.0 yang berjalan saat ini juga berpotensi menggerus pekerjaan konvensional yang ada. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat memberikan sambutan dalam pertemuan mitra pembangunan program unggulan global International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, Jumat, (24/3).
Karenanya, kata Anwar, pemerintah Indonesia terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh. Oleh karena itu, beberapa langkah ditempuh melalui kebijakan desentralisasi fiskal.
"Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada," tutur dia seperti dikutip dari siaran pers.
Baca juga: Indonesia Paparkan Program Reformasi Sistem Jaminan Sosial di Forum ILO
"Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal," lanjut Anwar.
Saat ini Indonesia telah memiliki tujuh program jaminan sosial nasional, diantaranya yakni, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca juga: Manfaat Perlindungan PMI Terus Ditingkatkan, Tanpa Kenaikan Iuran
Anwar menyebutkan, Indonesia tegas berprinsip bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka.
"Kami telah menerapkan beberapa strategi untuk mendukung reformasi sistem jaminan sosial yang sedang dilakukan. Namun, kami memahami bahwa sistem ini membutuhkan beberapa perbaikan. Oleh karena itu, kami siap untuk diskusi dan kolaborasi aktif dari semua mitra untuk membuat sistem ini lebih dapat diakses bagi semua pekerja," jelasnya.
Penyesuaian sistem perlindungan jaminan sosial itu selaras dengan komitmen Indonesia dan negara-negara anggota G20 untuk mempercepat akselerasi menuju pelindungan sosial universal untuk semua pada tahun 2030.
Indonesia juga menyambut inisiatif Sekretaris Jenderal PBB sebagai akselerator Global tentang pekerjaan dan pelindungan sosial, guna menciptakan 400 juta pekerjaan yang layak, termasuk dalam ekonomi hijau, digitalisasi, dan memperluas cakupan pelindungan sosial untuk 4 miliar orang di dunia yang saat ini belum tercakup. (Mir/Z-7)
Annisa menjelaskan pemberian sembako dipilih karena berdampak langsung bagi komunitas sasaran serta membangun kepercayaan antara organisasi dan komunitas.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan keluarga mereka.
Menurut dia, saat ini pemberian bansos hanya sebagai bantalan agar masyarakat tidak terlalu jatuh ke dasar kemiskinan.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah merekomendasikan delapan kebijakan mitigasi agar daya beli masyarakat tak terus melemah imbas penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di 2025.
PEKERJA rentan yang sebagian besar berada di sektor informal harus menghadapi risiko keselamatan kerja yang tinggi dan memiliki penghasilan yang sangat minim.
Alipudin mengatakan hingga akhir 2024, BPJS Kesehatan telah mencatatkan 277 juta peserta atau mencakup sekitar 98,67% dari populasi Indonesia.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Mantan Presiden AS Joe Biden mengecam pemerintahan penggantinya yang dianggap membawa kerusakan besar dalam waktu kurang dari 100 hari.
Pangeran Laurent dari Belgia, adik Raja Philippe, gagal memperoleh jaminan sosial dari negara meski menerima tunjangan kerajaan tahunan sebesar €388.000.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved