Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMUNCULAN era digital ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Namun di sisi lain, era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat, banyak bermunculan penawaran peluang pasar kerja baru yang inovatif dan kreatif.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi dalam sambutannya pada pertemuan mitra pembangunan program unggulan global International Labour Organization (ILO) bertema 'Membangun Pelindungan Sosial untuk Semua Mitra Pembangunan Tahun 2023' di Jenewa, Jumat, (24/3) menyatakan, seiring perkembangan teknologi yang dinamis tersebut, maka diperlukan penyesuaian terhadap sistem pelindungan jaminan sosial.
Pada kesempatan ini, Indonesia dan negara-negara anggota G20 telah berkomitmen untuk mempercepat akselerasi menuju pelindungan sosial universal untuk semua pada 2030, dan menyambut inisiatif Sekretaris Jenderal PBB António Guterres sebagai akselerator Global tentang pekerjaan dan pelindungan sosial, guna menciptakan 400 juta pekerjaan yang layak, termasuk dalam ekonomi hijau, digitalisasi, dan memperluas cakupan pelindungan sosial untuk 4 miliar orang di dunia yang saat ini belum tercakup.
Anwar Sanusi menyebut, Pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Kemnaker, terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh. Oleh karena itu, saat ini Pemerintah telah melakukan beberapa langkah melalui kebijakan desentralisasi fiskal.
“Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal,” kata Anwar di Jenewa, Jumat, (24/3).
Anwar memaparkan, saat ini Indonesia telah memiliki tujuh program jaminan sosial nasional, diantaranya yakni; Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam kesempatan ini, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka.
“Kami telah menerapkan beberapa strategi untuk mendukung reformasi sistem jaminan sosial yang sedang dilakukan. Namun, kami memahami bahwa sistem ini membutuhkan beberapa perbaikan. Oleh karena itu, kami siap untuk diskusi dan kolaborasi aktif dari semua mitra untuk membuat sistem ini lebih dapat diakses bagi semua pekerja," tutup Anwar. (S-3)
Mayoritas anggota Asia Pacific Group (ASPAG) mengecam keras tindakan kekerasan Israel di Palestina yang secara tragis telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang tak berdosa
ILO menyatakan dasar dari tanggung jawab sosial perusahaan ialah pemahaman bahwa perusahaan harus beroperasi dengan cara yang menghormati hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan.
Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, diperingati setiap 12 Juni, adalah upaya global untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah pekerja anak dan mempromosikan langkah mengakhirinya.
Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan berkolaborasi menghapus praktik kerja anak
UPAYA mendorong penerapan kesetaraan gender di sejumlah bidang harus konsisten dilakukan demi mewujudkan kehidupan keseharian yang lebih baik di masa depan.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Titi menjelaskan bahwa anggaran Pilkada yang bersumber dari APBD dapat menjadi tantangan dan kendala dalam menerapkan kebijakan tersebut pada Pilkada serentak 2024.
Pemberhentian layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/8894/Dinkes yang terbit pada 29 November.
Dengan dukungan para donatur, Pemerintah Kota Jakarta Utara memberikan perlindungan Jamsostek kepada 1.212 orang kader Dasawisma sebagai tahap awal.
PEMERINTAH kota Bekasi meraih penghargaan pertama paritrana awards 2020 untuk pemerintah kabupaten atau kota tingkat Provinsi Jawa Barat.
Jaminan sosial yang diserahkan merupakan amanah negara kepada seluruh tenaga kerja yang sudah dilindungi dan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved