Jumat 24 Maret 2023, 19:27 WIB

Indonesia Paparkan Program Reformasi Sistem Jaminan Sosial di Forum ILO 

mediaindonesia.com | Humaniora
 

KEMUNCULAN era digital ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Namun di sisi lain, era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat, banyak bermunculan penawaran peluang pasar kerja baru yang inovatif dan kreatif. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi dalam sambutannya pada pertemuan mitra pembangunan program unggulan global International Labour Organization (ILO) bertema 'Membangun Pelindungan Sosial untuk Semua Mitra Pembangunan Tahun 2023' di Jenewa, Jumat, (24/3) menyatakan, seiring perkembangan teknologi yang dinamis tersebut, maka diperlukan penyesuaian terhadap sistem pelindungan jaminan sosial. 

Pada kesempatan ini, Indonesia dan negara-negara anggota G20 telah berkomitmen untuk mempercepat akselerasi menuju pelindungan sosial universal untuk semua pada 2030, dan menyambut inisiatif Sekretaris Jenderal PBB António Guterres sebagai akselerator Global tentang pekerjaan dan pelindungan sosial, guna menciptakan 400 juta pekerjaan yang layak, termasuk dalam ekonomi hijau, digitalisasi, dan memperluas cakupan pelindungan sosial untuk 4 miliar orang di dunia yang saat ini belum tercakup. 

Anwar Sanusi menyebut, Pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Kemnaker, terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh. Oleh karena itu, saat ini Pemerintah telah melakukan beberapa langkah melalui kebijakan desentralisasi fiskal. 

“Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal,” kata Anwar di Jenewa, Jumat, (24/3). 

Anwar memaparkan, saat ini Indonesia telah memiliki tujuh program jaminan sosial nasional, diantaranya yakni; Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka. 

“Kami telah menerapkan beberapa strategi untuk mendukung reformasi sistem jaminan sosial yang sedang dilakukan. Namun, kami memahami bahwa sistem ini membutuhkan beberapa perbaikan. Oleh karena itu, kami siap untuk diskusi dan kolaborasi aktif dari semua mitra untuk membuat sistem ini lebih dapat diakses bagi semua pekerja," tutup Anwar. (S-3)

Baca Juga

Dok YPPDB

Ayep Zaki Dorong Kompetensi Nazhir Wakaf Wujudkan Kemaslahatan Bangsa

👤Media Indonesia 🕔Kamis 01 Juni 2023, 21:40 WIB
Nadzir wakaf ialah para pemegang amanat yang bertugas untuk memelihara dan mengurus harta wakaf, sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf...
Freepik

Gerakan Senam Kegel Pria Dijamin Ampuh Atasi Masalah Ranjang

👤Meilani Teniwut 🕔Kamis 01 Juni 2023, 20:40 WIB
Cara senam kegel yang benar bisa dilakukan sendiri di rumah. Ada sejumlah gerakan yang penting untuk...
KEMNAKER

Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Deklarasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja 

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 01 Juni 2023, 20:21 WIB
Ida mengatakan, deklarasi ini diperlukan untuk mendukung implementasi aturan terbaru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya