Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan kembali menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil, untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam menghapus praktik pekerja anak di Indonesia. Ajakan ini disampaikan dalam rangka mendukung Peta Jalan Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan yang baru saja diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah minggu lalu.
"Roadmap ini menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder ketenagakerjaan dalam menyusun program percepatan penghapusan pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA), menuju Indonesia Emas tanpa pekerja anak," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat membuka peringatan Hari Anak Nasional di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (30/7).
Afriansyah menegaskan bahwa untuk memastikan tumbuh kembang anak yang optimal, mereka harus diberi kesempatan untuk menikmati dan mendapatkan hak dasar mereka. Hak-hak ini meliputi kelangsungan hidup, pertumbuhan, perkembangan, serta perlindungan dari kekerasan.
Baca juga : OceanX dan Indonesia Paparkan Temuan Penting dari Misi Indonesia 2024
Pemenuhan hak dasar tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara yang tertuang dalam UUD NRI 1945 pasal 28B ayat (2), yang menyatakan: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Afriansyah juga menambahkan bahwa selain kekerasan fisik dan mental, eksploitasi ekonomi sangat rentan dialami oleh anak-anak. Anak-anak yang dieksploitasi secara ekonomi ini dikenal sebagai pekerja anak.
"Keberadaan pekerja anak ini tidak boleh kita biarkan, terutama mereka yang bekerja di usia sangat muda dan berada di lingkungan kerja yang berbahaya atau BPTA," tegasnya.
Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menghapus pekerja anak dengan meratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
"Komitmen ini juga diperkuat dengan mengadopsi substansi kedua konvensi tersebut ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tutupnya. #MIA (RO/Z-10)
Kolaborasi Hadirkan Kebahagiaan Ramadan untuk Anak Yatim
Koleksi yang diluncurkan mencakup berbagai kategori furniture, mulai dari living, dining, hingga working collection.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi Kaylix, pembenah tanah berbasis rumput laut.
penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
RAKSASA logistik global DHL Express Indonesia resmi melakukan ekspansi ke ranah lifestyle dengan menggandeng label streetwear asal Bandung, Machine56.
Kolaborasi ini diumumkan secara resmi dalam di Borneo FC Training Center, sekaligus menandai kelanjutan kemitraan setelah sebelumnya Extrajoss mendukung Borneo FC pada 2021.
BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada pekerja Indonesia melalui dukungan terhadap program mudik gratis
Pelajari cara hitung mandiri BHR Ojol 2026 sesuai aturan Menaker. Benarkah pengemudi ojol dapat 25% dari pendapatan? Cek simulasi dan syarat pendapatan bersih di sini.
Kewajiban membayarh tinjangan hari raya (THR) tidak hanya jatuh kepada perusahaan yang bergerak dibidang formal. Perusahaan di sektor informal yang memiliki pekerja tetap juga.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved