Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan kembali menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil, untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam menghapus praktik pekerja anak di Indonesia. Ajakan ini disampaikan dalam rangka mendukung Peta Jalan Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan yang baru saja diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah minggu lalu.
"Roadmap ini menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder ketenagakerjaan dalam menyusun program percepatan penghapusan pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA), menuju Indonesia Emas tanpa pekerja anak," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat membuka peringatan Hari Anak Nasional di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (30/7).
Afriansyah menegaskan bahwa untuk memastikan tumbuh kembang anak yang optimal, mereka harus diberi kesempatan untuk menikmati dan mendapatkan hak dasar mereka. Hak-hak ini meliputi kelangsungan hidup, pertumbuhan, perkembangan, serta perlindungan dari kekerasan.
Baca juga : OceanX dan Indonesia Paparkan Temuan Penting dari Misi Indonesia 2024
Pemenuhan hak dasar tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara yang tertuang dalam UUD NRI 1945 pasal 28B ayat (2), yang menyatakan: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Afriansyah juga menambahkan bahwa selain kekerasan fisik dan mental, eksploitasi ekonomi sangat rentan dialami oleh anak-anak. Anak-anak yang dieksploitasi secara ekonomi ini dikenal sebagai pekerja anak.
"Keberadaan pekerja anak ini tidak boleh kita biarkan, terutama mereka yang bekerja di usia sangat muda dan berada di lingkungan kerja yang berbahaya atau BPTA," tegasnya.
Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menghapus pekerja anak dengan meratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
"Komitmen ini juga diperkuat dengan mengadopsi substansi kedua konvensi tersebut ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tutupnya. #MIA (RO/Z-10)
Fokus utama kegiatan adalah memperkuat kerja sama global, meningkatkan kompetensi mahasiswa, serta mengembangkan kapasitas sivitas akademika di kancah internasional.
Selain menjadi penguatan branding dan legalitas kemitraan, MoU ini juga akan mengatur pembagian kontribusi dan pendapatan berdasarkan peran masing-masing pihak.
SETELAH sukses dengan Jazz Gunung Series 1 dan 2 di Bromo, Jawa Timur pada Juli, Jazz Gunung kembali hadir untuk seri ketiganya di Ijen dan menampilkan kolaborasi jazz internasional dan lokal
Kunjungan ini dinilai menjadi langkah penting dalam membuka peluang kolaborasi lebih luas, khususnya dalam pengembangan pengajaran dan penelitian yang berkualitas.
JF3 hadir sebagai ruang kolaboratif yang mengedepankan inovasi dan perubahan, yang menjadi sebuah platform di mana semua pihak bisa bertumbuh bersama dan saling memperkuat.
Kunjungan tersebut juga turut dihadiri oleh Gubernur Banten, Andra Soni, yang tertarik mengeksplorasi ID. BUZZ secara langsung.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total nominal mencapai Rp1,72 triliun kepada 2,8 juta penerima manfaat melalui tiga tahap.
PT Bank Mandiri telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada sekitar 2,89 juta pekerja di seluruh Indonesia sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) membutuhkan waktu yang cukup lama karena pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
KPK memeriksa empat orang agen yang mengurus izin kerja tenaga kerja asing sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved