Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HARI Dunia Menentang Pekerja Anak diperingati setiap tahun pada 12 Juni. Peringatan ini untuk meningkatkan kesadaran global tentang masalah pekerja anak dan mempromosikan upaya untuk mengakhiri praktik ini.
Bagaimana sejarah hari dunia menentang pekerja anak? Apa saja upaya yang dapat dilakukan? Simak penjelasannya.
Pekerja anak merupakan masalah serius yang melibatkan anak-anak dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan usia, merugikan kesehatan, pendidikan, dan masa depan mereka.
Baca juga : Indonesia-Belanda Bertemu Bahas Demokratisasi Tata Kelola ILO di Jenewa
Pentingnya Hari Dunia Menentang Pekerja Anak adalah untuk memberikan sorotan pada dampak negatif yang ditimbulkan oleh pekerja anak terhadap anak-anak dan masyarakat secara keseluruhan.
Anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan sering kali tidak mendapatkan akses pendidikan yang layak, terpinggirkan dari kesempatan untuk bermain dan berkembang secara normal, serta rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Sejarah Hari Dunia Menentang Pekerja Anak
Baca juga : Indonesia Tekankan Kebijakan Ketenagakerjaan yang Adaptif saat Hadiri Pertemuan Tingkat Tinggi di Swiss
Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak dimulai sebagai inisiatif dari International Labour Organization (ILO), sebuah badan PBB yang berfokus pada masalah ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.
Hari Dunia Menentang Pekerja Anak pertama kali diperingati tahun 2002, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran global tentang masalah pekerja anak dan mempromosikan langkah-langkah konkret untuk mengakhirinya.
Deklarasi tersebut mengacu pada Konvensi ILO No 182 tahun 1999 tentang Larangan dan Tindakan Segera Penghapusan Pekerjaan Terburuk bagi Anak-anak. Konvensi ini merupakan instrumen internasional untuk perlindungan anak dari pekerjaan berbahaya.
Baca juga : ILO Diminta Realisasikan Program Pekerjaan Layak bagi Indonesia
Oleh karena itu, setiap tahun, pada Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, pemerintah, organisasi pengusaha dan pekerja, masyarakat sipil, dan jutaan pihak lainnya dari seluruh dunia berkumpul untuk meningkatkan kesadaran akan penderitaan pekerja anak dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk membantu mereka.
Di tahun ini, ILO akan fokus pada perayaan 25 tahun diadopsinya Konvensi Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (No. 182 Tahun 1999), yang akan mengingatkan para pemangku kepentingan bahwa dua konvensi utama pekerja anak, yaitu 182 dan 138, tentang Batasan Usia Kerja yang Diijinkan (1973).
Selain itu, terdapat tiga tuntutan ILO untuk menghapuskan pekerja anak pada tahun 2024, yang pertama adalah penerapan Konvensi No. 182 tentang Bentuk-bentuk Pekerjaan untuk Anak.
Kedua, kembali menghidupkan aksi nasional, regional dan internasional untuk mengakhiri segala bentuk pekerja anak melalui penerapan kebijakan nasional dan mengatasi akar permasalahan, sebagaimana diserukan dalam Durban Action 2022.
Ketiga, ratifikasi global dan implementasi efektif Konvensi Usia Minimum yqng terdapat dalam ILO Nomor 138, dan ratifikasi global Konvensi ILO Nomor 182 tentang Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang dicapai padaa 2020. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan hukum kepada semua anak terhadap segala bentuk eksploitasi pekerja anak.
Dengan upaya tersebut dan meningkatkan kesadaran akan masalah ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama untuk memberantas pekerja anak dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak. (Z-3)
UPAYA mendorong penerapan kesetaraan gender di sejumlah bidang harus konsisten dilakukan demi mewujudkan kehidupan keseharian yang lebih baik di masa depan.
ILO menyatakan dasar dari tanggung jawab sosial perusahaan ialah pemahaman bahwa perusahaan harus beroperasi dengan cara yang menghormati hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan.
Menurut data ILO, AI akan mengubah atau menggantikan 5,5% pekerjaan di negara berpendapatan tinggi dan hanya kurang dari 0,4% di negara berpendapatan rendah.
Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan berkolaborasi menghapus praktik kerja anak
Sekjen Anwar menyinggung mengenai langkah-langkah yang harus diambil dalam mewujudkan keadilan sosial seperti yang tertuang dalam kerangka ILO.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved