Indonesia-Belanda Bertemu Bahas Demokratisasi Tata Kelola ILO di Jenewa

Mediaindonesia.com
14/3/2024 08:35

MASALAH demokratisasi dalam kerangka tata kelola International Labour Organization (ILO), tetap menjadi perhatian utama bagi Indonesia. Hal ini, sangat sejalan dengan nilai-nilai inti Indonesia dan berkaitan erat dengan prinsip utama keadilan sosial yang didukung oleh ILO.

Ini menjadi hal utama yang dibahas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi yang mewakili Pemerintah Indonesia saat pertemuan bilateral dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda Roel Van de Ven. Pertemuan ini berlangsung di sela-sela Pertemuan Tingkat Tinggi ILO di Jenewa, Swiss.

"Oleh karena itu, partisipasi aktif kami dalam Kelompok Kerja Tripartit tentang demokratisasi menegaskan dedikasi kami terhadap tujuan ini," ucap Sekjen Anwar dalam keterangannya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (13/3/2024).

Baca juga : Indonesia Tekankan Kebijakan Ketenagakerjaan yang Adaptif saat Hadiri Pertemuan Tingkat Tinggi di Swiss

Sekjen Anwar menyinggung mengenai langkah-langkah yang harus diambil dalam mewujudkan keadilan sosial seperti yang tertuang dalam kerangka ILO. Meskipun 38 tahun telah berlalu sejak pengadopsian Amandemen tahun 1986, tetap saja pencapaian nyata keadilan sosial dalam kerangka ILO sulit untuk diwujudkan. 

"Langkah-langkah mendesak diperlukan jika ILO ingin mempertahankan perannya sebagai penjaga keadilan sosial," ujar Anwar Sanusi.

Sekjen Anwar menjelaskan sejalan dengan hal tersebut, Indonesia mendukung dan menganjurkan negara-negara industri utama agar segera meratifikasi Amandeman 1986.  Selain itu, Indonesia juga mendesak adanya perluasan hak suara kepada anggota deputi; dan pengembalian komposisi Kelompok Penyaringan (screening group) keempat kelompok regional geografis asalnya, seperti yang diakui oleh ILO.

Baca juga : Hasil Positif Konferensi Perburuhan Internasional ke-111 untuk Indonesia 

"Pendekatan ini untuk memberikan kesempatan kepada kelompok lain dalam menyatakan pandangan mereka, meskipun tanpa wewenang pengambilan keputusan," tutur Sekjen Anwar.

Sekjen Anwar menekankan lagi bahwa agar dapat berlaku, Amandemen tahun 1986 harus diratifikasi atau diterima oleh dua pertiga negara anggota ILO, termasuk setidaknya 5 dari 10 negara anggota industri utama, karena saat ini terdapat 187 negara anggota, Amandemen 1986 perlu diratifikasi oleh 125 negara anggota. 

Pada 29 Desember 2023, terdapat 126 ratifikasi yang telah didaftarkan. Dua di antaranya berasal dari negara-negara industri penting yaitu India dan Italia.

"Diperlukan tiga ratifikasi lagi agar Amandemen 1986 dapat diberlakukan yang mencakup setidaknya tiga ratifikasi dari negara-negara anggota industri penting seperti Brasil, Tiongkok, Perancis, Jerman, Jepang, Federasi Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat," pungkas Sekjen Anwar. (S-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
  • Bintang Muenchen Alphonso Davies jadi Duta Pengungsi PBB

    21/6/2018 13:28

    Pesepakbola 20 tahun yang lahir di kamp pengungsi di Ghana sebelum hijrah ke Kanada itu, merupakan pesepak bola pertama yang ditunjuk oleh PBB sebagai duta untuk Badan Pengungsi PBB.

  • PBB Ikut Komentari Ciuman Rubiales

    21/6/2018 13:28

    Dujarric, yang merupakan juara bicara Sekjen PBB Antonio Guterres, meminta pemerintah Spanyol menangani insiden itu dengan cara yang menghormati hak para atlet perempuan.

  • Vinicius Junior Jadi Duta UNESCO

    21/6/2018 13:28

    Pada 2021, Vinicius Junior mendirikan Instituo Vini Jr untuk membantu anak dan remaja Brasil dari kawasan miskin untuk kembali ke sekolah.

  • Hizbullah Pamerkan Kompleks Rudal Besar tidak Terdeteksi Israel

    05/12/2017 14:56

    HIZBULLAH meluncurkan Imad 4 yang merupakan kompleks rudal besar dengan terowongan bawah tanah yang panjang dan peluncur roket besar serta tidak terdeteksi kemampuan pengintaian Israel.

  • Tanah di Bawah Rp1 M Bisa Dikenai PBB Lagi

    19/8/2016 06:04

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengkaji kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2 bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.

  • Pembebasan PBB Diperluas

    19/8/2016 06:04

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah kebijakan pembebasan PBB akan dihapus pada 31 Desember 2019.