Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai berhak mempermasalahkan rekening mantan aparatur sipil negara (ASN) Rafael Alun Trisambodo. Pemblokiran yang dilakukan instansi tersebut juga legal dilakukan.
"Dalam konteks kewenangannya, baik PPATK sebagai penyidik maupun sebagai institusi negara mempunyai kewenangan yang salah satunya memblokir rekening yang mencurigakan," kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Minggu (26/3).
Fickar mengatakan pemblokiran rekening sejatinya bisa dilakukan oleh penyidik, penuntut, dan hakim. Namun, PPATK merupakan penyidik dalam tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Rafael Mengaku Bingung Laporan Kekayaannya Dipermasalahkan
Karenanya, pemblokiran rekening yang dinilai mencurigakan oleh PPATK dinyatakan sah secara hukum. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Salah satu kewenangan PPATK adalah meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ucap Fickar.
Fickar juga menyebut PPATK berhak memberikan temuan mereka kepada instansi lain. Termasuk, sebagian informasi ke publik.
Baca juga: Rafael Alun Bantah akan Kabur ke Luar Negeri
"PPATK tidak berlaku ketentuan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan bank," ujar Fickar.
Sebelumnya, Rafael juga mengaku bingung dengan pihak yang mempermasalahkan laporan kekayaannya sejak 2011. Padahal, dia selalu melaporkan kewajibannya itu dan sudah pernah diminta klarifikasi pada 2012, 2016, dan 2021.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ucap Rafael melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).
Rafael menegaskan semua pendapatannya sudah dilaporkan. Bahkan, lanjutnya, sudah dimasukkan dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002.
"Perolehan aset tetap saya sejak 1992 hingga 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak 2011 sampai dengan saat ini," tegas Rafael. (Z-1)
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Budi enggan memerinci sosok yang tengah dibidik oleh penyidik. KPK sedang mencari keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengurangan pajak ini.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
Struktur birokrasi yang ada saat ini terlalu panjang, sehingga menciptakan celah penyimpangan yang kerap berulang.
KPK mengawali tahun 2026 dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait penggeledahan rumah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved