Minggu 26 Maret 2023, 12:33 WIB

PPATK Tegaskan Berhak Mempermasalahkan Rekening Rafael Alun

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
PPATK Tegaskan Berhak Mempermasalahkan Rekening Rafael Alun

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) usai menjalani pemeriksaan di KPK.

 

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai berhak mempermasalahkan rekening mantan aparatur sipil negara (ASN) Rafael Alun Trisambodo. Pemblokiran yang dilakukan instansi tersebut juga legal dilakukan.

"Dalam konteks kewenangannya, baik PPATK sebagai penyidik maupun sebagai institusi negara mempunyai kewenangan yang salah satunya memblokir rekening yang mencurigakan," kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Minggu (26/3).

Fickar mengatakan pemblokiran rekening sejatinya bisa dilakukan oleh penyidik, penuntut, dan hakim. Namun, PPATK merupakan penyidik dalam tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Rafael Mengaku Bingung Laporan Kekayaannya Dipermasalahkan

Karenanya, pemblokiran rekening yang dinilai mencurigakan oleh PPATK dinyatakan sah secara hukum. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Salah satu kewenangan PPATK adalah meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ucap Fickar.

Fickar juga menyebut PPATK berhak memberikan temuan mereka kepada instansi lain. Termasuk, sebagian informasi ke publik.

Baca juga: Rafael Alun Bantah akan Kabur ke Luar Negeri

"PPATK tidak berlaku ketentuan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan bank," ujar Fickar.

Sebelumnya, Rafael juga mengaku bingung dengan pihak yang mempermasalahkan laporan kekayaannya sejak 2011. Padahal, dia selalu melaporkan kewajibannya itu dan sudah pernah diminta klarifikasi pada 2012, 2016, dan 2021.

"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ucap Rafael melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).

Rafael menegaskan semua pendapatannya sudah dilaporkan. Bahkan, lanjutnya, sudah dimasukkan dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002.

"Perolehan aset tetap saya sejak 1992 hingga 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak 2011 sampai dengan saat ini," tegas Rafael. (Z-1)

Baca Juga

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

KPU Dorong Masyarakat tak Golput saat Pemilu 2024

👤Tri Subarkah 🕔Rabu 31 Mei 2023, 22:08 WIB
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mendorong masyarakat untuk tidak menjadi golongan putih atau golput dan...
DOK MI

Erick Thohir Dinilai Cocok Dampingi Ganjar atau Prabowo Subianto

👤Widhoroso 🕔Rabu 31 Mei 2023, 21:24 WIB
MENTERI BUMN Erick Thohir yang menjadi salah satu kandidat calon calon wakil presiden (cawapres) dinilai cocok dipasangkan Ganjar Pranowo...
Antara/Sigid Kurniawan

Sandi Serahkan Keputusan pada Pimpinan Parpol

👤Sri Utami 🕔Rabu 31 Mei 2023, 21:08 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan tidak ada pembicaraan tentang dirinya akan disandingkan dengan calon...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya