Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo memastikan dirinya tidak ada niat kabur ke luar negeri. Dia menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak ada sedikit pun niat saya untuk kabur ke luar negeri, untuk pergi dari sini (Indonesia)," ujar Rafael Alun dalam keterangan resmi, Sabtu (25/3).
Rafael Alun, Jumat (24/3), memenuhi panggilan tim penyelidik KPK guna mengklarifikasi hartanya. Itu merupakan kali kedua dirinya diperiksa di KPK berkaitan hartanya. Rafael Alun tidak sendiri, dia datang bersama istri.
Baca juga: Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Percepat Penyelidikan
Rafael memastikan kabar yang mengatakan dirinya akan kabur ke luar negeri tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kemenkeu untuk mengklarifikasi harta saya," kata dia.
Tidak hanya itu, Rafael Alun berkeberatan jika dirinya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, dia selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.
Baca juga: Diperiksa KPK Lagi, Rafael Alun dan Istri Tutup Mulut
Dia menyebut, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU tidak masuk akal dan sepihak tanpa dasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" tanya Rafael.
Terkait hartanya yang kini tengah diusut KPK, Rafael mengaku tidak habis pikir. Pasalnya, dia selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011.
Saat itu, dirinya sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung pada 2012. Sejak 2011, tidak pernah ada penambahan aset tetap sehingga penambahan nilai semua karena peningkatan nilai jual objek pajak.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu, pada 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," kata dia.
Lagipula, kata Rafael, terkait perolehan harta yang dia miliki juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002 dan penambahan hartanya juga telah dilaporkan rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh. Atas dasar itu, dia merasa heran kenapa kepemilikan hartanya dipermasalahkan sekarang.
"Perolehan aset tetap saya sejak 1992 hingga 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak 2011 sampai dengan saat ini. Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA (Tax Amnesty) 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah" kata dia.
Meski demikian, Rafael mengaku sebagai warga negara yang taat hukum akan tetap menghadapi proses hukum dengan kooperatif dan kepada KPK sudah dijelaskan soal asal usul kepemilikan hartanya dalam rangka membuktikan harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana. (RO/Z-1)
Struktur birokrasi yang ada saat ini terlalu panjang, sehingga menciptakan celah penyimpangan yang kerap berulang.
KPK mengawali tahun 2026 dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait penggeledahan rumah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
KPK resmi menyerahkan aset senilai Rp19,7 miliar hasil rampasan dari kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved