Jumat 24 Maret 2023, 18:03 WIB

KontraS Kecam Insiden Pemasangan Terpal Patung Bunda Maria

Rifaldi Putra Irianto | Politik dan Hukum
KontraS Kecam Insiden Pemasangan Terpal Patung Bunda Maria

MGN
Penutupan patung Bunda Maria oleh kain terpal

 

KOMISI Untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam peristiwa pemasangan terpal pada patung Bunda Maria yang terjadi di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta yang terjadi pada Rabu (22/3).

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut, tindakan penutupan patung Bunda Maria sebagai simbol keyakinan oleh aparat kepolisian dari Polsek Lendah tentu tidak tepat. Tindakan tersebut dapat membahayakan keberadaan jaminan terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. 

Fatia menilai, praktik semacam ini jelas-jelas telah mengangkangi instrumen internasional dalam Pasal 18 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diadopsi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang pada intinya menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.

Baca juga : Penutupan Patung Bunda Maria, Pemerintah Diminta Tak Tunduk pada Kelompok Intoleran

"Kami sangat menyayangkan tindakan mengakomodir aduan keresahan atas nama keyakinan yang diduga dilakukan aparat penegak hukum Polsek Lendah. Tindakan semacam ini merupakan pelanggaran langsung terhadap konstitusi Indonesia, disayangkan karena dalam kasus ini pelanggaran tersebut justru dilakukan oleh anggota Polri yang seharusnya menjadi penegak hukum," ucap Fatia dalam keterangannya, Jumat (24/3).

Lanjut Fatia,  tindakan petugas kepolisian dari Polsek Lendah sangat berbahaya sebab akan berimplikasi pada lahirnya rasa takut yang mendalam dan menimbulkan kerentanan bagi kelompok minoritas untuk melaksanakan aktivitas peribadatan.

Baca juga : Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Kapolres Kulon Progo Akan Periksa Anggota yang Hadir

"Tindakan tersebut juga melanggengkan arogansi serta kesewenang-wenangan organisasi masyarakat tertentu untuk terus melanggar hak atas beragama, berkeyakinan dan berkepercayaan," ujarnya.

Atas kejadian ini, KontraS pun mendesak Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta segera menindak tegas dan memeriksa seluruh anggota yang terlibat dalam peristiwa ini secara transparan.

"Kami juga meminta Ketua Komnas HAM secara proaktif melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas kepolisian Polsek Lendah berdasarkan mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM," sebutnya.

"Serta mendorong, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melindungi hak beragama dan berkeyakinan dari berbagai bentuk serangan, baik melalui aktor negara maupun kelompok-kelompok tertentu," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, penutupan patung Bunda Maria milik Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus viral di media sosial. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Rabu (22/3).

Menurut unggahan di media sosial, Pemasangan terpal tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Lendah berdasarkan keresahan dan protes oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) lokal. (Z-8)

Baca Juga

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

KPU Dorong Masyarakat tak Golput saat Pemilu 2024

👤Tri Subarkah 🕔Rabu 31 Mei 2023, 22:08 WIB
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mendorong masyarakat untuk tidak menjadi golongan putih atau golput dan...
DOK MI

Erick Thohir Dinilai Cocok Dampingi Ganjar atau Prabowo Subianto

👤Widhoroso 🕔Rabu 31 Mei 2023, 21:24 WIB
MENTERI BUMN Erick Thohir yang menjadi salah satu kandidat calon calon wakil presiden (cawapres) dinilai cocok dipasangkan Ganjar Pranowo...
Antara/Sigid Kurniawan

Sandi Serahkan Keputusan pada Pimpinan Parpol

👤Sri Utami 🕔Rabu 31 Mei 2023, 21:08 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan tidak ada pembicaraan tentang dirinya akan disandingkan dengan calon...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya