Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Bakti Kominfo

Rifaldi Putra
24/3/2023 15:53
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Bakti Kominfo
Ilustrasi Anti Korupsi(Dok. Vecteezy)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), memeriksa 6 saksi terkait perkara tindak pidana korupsi Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan kepada keenam orang saksi ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020/2022.

Baca juga: Mensos Risma Tegaskan Korupsi Bansos Beras Terjadi Sebelum Dia Menjabat

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020/2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena dalam keterangannya, Jumat (24/3).

Adapun keenam saksi yang diperiksa yaitu, MA selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, EN selaku Manager Akuntansi PT Surya Energi Indotama (PT SEI) dan YP selaku General Manager Logistik PT SEI.

Sementara dua lainnya yakni, BI selaku Direktur PT SEI, ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS) dan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment (PT HTI).

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya