Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KUASA hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor angkat bicara terkait laporan dugaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan tersebut Gratifikasi disebut-sebut terkait sengketa bisnis di PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Dion Pongkor menegaskan, sengketa perusahaan itu sudah selesai."Bahwa ada dugaan pemerasan seperti yang dilaporkan tidak berkaitan dengan PT CLM manajemen baru. IPW seharusnya dapat bersikap independen dan objektif," kata Dion lewat keterangannya yang diterima, Minggu (19/3).
Dia menyatakan bahwa Helmut Hermawan bukan lagi pemilik saham di PT CLM. Apalagi PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), selaku induknya. "Menurut keterangan klien saya, Pak Williem Van Dongen, Helmut itu bukan pemilik saham. Dia orang biasa yang melamar kerja sebagai marketing. Bahkan, saat melamar kerja, bawa anak istri, mohon-mohon diterima kerja. Demi anak istrinya itu," ungkap Dion.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut ada aliran dana senilai Rp 7 miliar yang diterima oleh Wamen inisial EOSH melalui dua orang asisten pribadinya.
"April dan Mei (2022), ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar, Rp 2 miliar, sebesar Rp 4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham, Saudara YAR," kata Sugeng di Gedung KPK.
Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tak ingin menanggapi secara serius masalah itu.
"Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya, Sugeng (Ketua IPW)," terangnya.
Edward menyerahkan urusan klarifikasi kepada asprinya. Dia mengatakan asprinya itu berinisial YAR dan YAM.
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," kata Eddy.
Berselang jam setelah pelaporan tersebut, asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, mendatangi Bareskrim Polri. Yogi melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.
Yogi keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 00.38 WIB, Rabu (15/3). Dia didampingi kuasa hukumnya terlihat membawa bukti surat laporan polisi dalam map berwarna merah. (Ant/H-3)
Keterangan dari Lisa nantinya akan dikonfirmasi kepada RK. Terbilang, kata Asep, Lisa mengaku menerima uang terkait perkara, yang berkaitan dengan RK.
Warga Pati juga berencana menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Merah Putih di Jakarta pada 3-4 September mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Sugeng juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan secara langsung jajaran Kortas Tipidkor. Guna mendalami kasus itu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa langkah tersebut tentunya harus didukung agar kasus judi online maupun dugaan korupsi tersebut dapat terungkap.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dikembalikan independensinya agar kembali menjadi lembaga yang kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di tanah air.
MA membantah tudingan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung TA 2022-2023
Pemotongan HPP tersebut dicoba diberi “legitimasi” berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved