Rabu 15 Maret 2023, 22:54 WIB

Relawan Sodorkan Anies-AHY Sebagai Capres-Cawapres

Relawan Sodorkan Anies-AHY Sebagai Capres-Cawapres

MI
Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyapa massa

 

RELAWAN yang tergabung dalam Sohib Anies-AHY mendeklarasikan pasangan ideal Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk Pemilu 2024. Kepimpinan Anies di Jakarta dan latar belakang militer AHY menjadi kekuatan utama keduanya untuk melanjutkan kepemimpinan di 2024. 

"Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 dan AHY sebagai pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta salah satu pemimpin partai terbesar di Indonesia sudah cukup menjadi modal," kata Ketua Relawan Sohib Anies-AHY Adhi Pradipta Nandi Wardhana di Jakarta, Rabu (15/3). 

Sohib Anies-AHY merupakan transformasi dari Sohib AHY yang merupakan kelompok relawan pendukung AHYpada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 lalu. Sejauh ini Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden yang diusung tiga partai politik yakni NasDem, Demokrat dan PKS.

Baca juga : Warga Sulawesi Tengah Dorong AHY sebagai Cawapres Anies

"Secara pendidikan dan pengalaman memimpin partai, mas AHY sangat pantas mendampingi Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden. Ketegasan AHY luar biasa," ujarnya.

Selain itu, para relawan menilai pasangan Anies-AHY memiliki cara pikir yang sama dalam memimpin Indonesia serta representasi tokoh perubahan, tokoh paling ideal yang mampu mewakili suara rakyat.

Baca juga : Wagub Jatim Sebut AHY Sosok Tepat Dampingi Anies Baswedan

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Z-8)

Baca Juga

MI/Susanto

Pengamat: Kiprah dan Prestasi Erick Thohir Dorong Kandidasi Cawapres

👤mediaindonesia.com 🕔Minggu 02 April 2023, 18:04 WIB
Elektabilitas Erick Thohir terpotret di angka 22,9% dan berada di posisi pertama sebagai cawapres setelah Gubernur Jatim Khofifah...
MI/Susanto

DPR Harus Tampung Aspirasi Publik Soal RUU Perampasan Aset

👤Yakub Pryatama 🕔Minggu 02 April 2023, 17:55 WIB
KETUA Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut, pemerintah harus melobi ketua umum partai politik jika ingin Rancangan...
MGN/Candra Yuri Nuralam

Jokowi di Balik Kenaikan Elektabilitas Prabowo

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 02 April 2023, 17:19 WIB
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengamini ada andil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peningkatan elektabilitasnya. Karena,...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya