Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945, serta Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sangat tegas diatur bahwa perppu harus dibahas dalam masa sidang berikutnya, yakni masa sidang pertama setelah perppu ditetapkan.
Menurutnya, tidak ada mekanisme lain selain dari apa yang sudah diatur dalam UUD 1945 dan juga UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Kalau sampai ada aparat hukum selain dari pada yang sudah diatur konstitusi dan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, saya kira itu akan menjadi preseden buruk dalam pembenaran atas kelalaian pembentukan undang-undang. Dalam hal ini pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti perppu," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (15/3).
Baca juga: DPR Setujui Norma Baru Perppu Pemilu
Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa perppu menjadi gugur dan harus dicabut, karena pada masa persidangan pertama setelah perppu ditetapkan, tidak ada pembahasan dan persetujuan atas Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022.
Lebih lanjut, akibat gugurnya Perppu Pemilu, maka pemerintah akan kembali menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017. Ia menyarankan, jika pemerintah peduli terhadap substansi yang ada di perppu, pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.
Baca juga: Pernyataan Tito tentang Penundaan Pemilu Dinilai Terlalu Tergesa
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah dan DPR mampu untuk melakukan perubahan UU tersebut secara cepat.
"Selama ini pemerintah dan DPR juga mampu melakukan pembentukan UU secara fast track atau dalam jalur cepat. Mengapa untuk pengaturan pemilu itu tidak bisa dilakukan dengan cepat? Padahal pemerintah maupun DPR sudah setuju dan sepakat dengan substansi-substansi yang ada di dalam Perppu. tinggal itu kemudian dikerjakan dalam bentuk perubahan UU," tuturnya. (Fik/Z-7)
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved