Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945, serta Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sangat tegas diatur bahwa perppu harus dibahas dalam masa sidang berikutnya, yakni masa sidang pertama setelah perppu ditetapkan.
Menurutnya, tidak ada mekanisme lain selain dari apa yang sudah diatur dalam UUD 1945 dan juga UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Kalau sampai ada aparat hukum selain dari pada yang sudah diatur konstitusi dan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, saya kira itu akan menjadi preseden buruk dalam pembenaran atas kelalaian pembentukan undang-undang. Dalam hal ini pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti perppu," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (15/3).
Baca juga: DPR Setujui Norma Baru Perppu Pemilu
Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa perppu menjadi gugur dan harus dicabut, karena pada masa persidangan pertama setelah perppu ditetapkan, tidak ada pembahasan dan persetujuan atas Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022.
Lebih lanjut, akibat gugurnya Perppu Pemilu, maka pemerintah akan kembali menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017. Ia menyarankan, jika pemerintah peduli terhadap substansi yang ada di perppu, pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.
Baca juga: Pernyataan Tito tentang Penundaan Pemilu Dinilai Terlalu Tergesa
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah dan DPR mampu untuk melakukan perubahan UU tersebut secara cepat.
"Selama ini pemerintah dan DPR juga mampu melakukan pembentukan UU secara fast track atau dalam jalur cepat. Mengapa untuk pengaturan pemilu itu tidak bisa dilakukan dengan cepat? Padahal pemerintah maupun DPR sudah setuju dan sepakat dengan substansi-substansi yang ada di dalam Perppu. tinggal itu kemudian dikerjakan dalam bentuk perubahan UU," tuturnya. (Fik/Z-7)
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved