Selasa 14 Maret 2023, 23:55 WIB

Presiden Didorong Turun Tangan Terkait Laporan Gratifikasi Wamenkumham

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Presiden Didorong Turun Tangan Terkait Laporan Gratifikasi Wamenkumham

MI/Pius Erlangga
Wamenkumham dward Omar Sharif Hi0ariej

 

WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan ke Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi. Laporan dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Selasa (14/3).

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mendorong KPK responsif menindaklanjuti laporan dugaan korupsi gratifikasi tersebut.

Menurut Abdul, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan jika terbukti ada pejabat negara yang diduga melakukan korupsi. "Kalau sudah ada bukti, Presiden wajib turun tangan. Sekarang yang penting klarifikasi pembuktiannya bagi terlapor," ujarnya lewat keterangan yang diterima.

Adapun pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing optimistis KPK secara hukum positif akan memproses kasus tersebut secara independen, profesional dan objektif. Menurutnya, Wamenkumham seharusnya berterima kasih kepada yang melaporkan.

"Kenapa saya katakan berterima kasih? Karena itu menjadi suatu pendidikan hukum. Sehingga nanti terbuka kepada publik bahwa orang yang bersangkutan tidak sebagaimana yang diduga pada dirinya atau sebaliknya. Karena dia menguasai, mengerti dan memahami terkait hukum. Kemudian berdasarkan catatan saya dia adalah ilmuwan hukum. Sehingga inilah kesempatan dia menunjukkan perjuangannya di jalur hukum," kata Emrus.

Wamenkumham, lanjutnya, harus mengklarifikasi ke KPK atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya menjadi terang benderang. Apalagi KPK sebagai institusi penegak hukum, akan bekerja atas dasar hukum positif dalam menangani kasus Tipikor. "Sehingga ikuti saja apakah laporan itu ditindaklanjuti KPK ke proses hukum selanjutnya atau tidak ditindaklanjuti," kata dia. 

Lebih lanjut, terkait dengan Wamenkumham EOSH yang dinilai mencuci tangan karena menyerahkan kasus tersebut ke dua asisten pribadinya, Emrus berpendapat jika sebagai seorang ilmuwan idang hukum seharusnya menghadapi kasus tersebut secara ksatria.

Sebelumnya Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut jika ada aliran dana senilai Rp7 miliar yang diterima oleh Eddy melalui dua orang asisten pribadinya. Pemberian itu diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum. ""Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," ujar uUgeng

Terpisah, Eddy membantah tudingan IPW. "Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW)," ujarnya lewat keterangan tertulis. 

Adapun Juru Bicara Bidang Penindakan KPK ALi Fikri mengatakan puhaknya melakukan verifikasi dan telaah atas laporan itu. "Tim pengaduan juga akan proaktif berkoordinasi dengan pelapor untuk memeperkaya informasi laporan. (MGN/H-3)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

MI

Verifikasi Prima jadi Sinyal Ketidakcermatan Kerja KPU

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 01 April 2023, 23:10 WIB
LOLOSNYA Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam tahap verifikasi administrasi atau vermin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunjukkan...
Ist

Menkumham Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi Antara RI dan Rusia

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 22:59 WIB
Penandatanganan perjanjian ekstradisi itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas...
MI

Partai Prima Jalani Proses Verifikasi Faktual Oleh KPU

👤 Tri Subarkah 🕔Sabtu 01 April 2023, 22:51 WIB
Partai Prima menjalani proses verifikasi faktual oleh...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya