Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp1,7 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari pembayaran pidana pengganti dan barang bukti milik koruptor.
"Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri, telah melakukan penyetoran ke kas negara Rp1,7 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan barang bukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3).
Ali mengatakan uang Rp1,7 miliar itu berasal dari dua terpidana yakni mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan Anthon Merdiansyah. Total duitnya berbeda.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
Dari Aa Umbara, KPK mendapatkan Rp660 juta sebagai pembayaran cicilan uang pengganti. Total yang wajib dibayarkan olehnya yakni Rp2,3 miliar.
Sementara itu, dari Anthon berupa hasil rampasan barang bukti sebesar Rp1,1 miliar. Penyerahan uang itu dipastikan sudah sesuai dengan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak Tak Boleh Merangkap Konsultan
KPK memastikan bakal terus menagih pidana denda maupun pengganti kepada para korupsi. Perampasan aset juga bakal dijalankan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"Asset recovery menjadi salah satu komponen penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sehingga diharapkan memberikan contoh nyata agar masyarakat tidak melakukan korupsi," ucap Alex. (Z-11)
Dari kendaraan yang digunakan, ditemukan 40 box styrofoam berisi total 199.800 ekor BBL jenis Pasir dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,97 miliar.
Barang bukti berupa BBL, mobil box dan lainnya, selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pabean Juanda untuk penyelidikan lebih lanjut.
BEA Cukai Batam, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Sabtu (12/10).
PENGAWASAN Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp13 miliar di perairan Batam, Rabu (9/10).
Tim gabungan Bea Cukai Sumbagtim dan Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp22,2 miliar di Palembang, Sumatra Selatan.
PETUGAS Karantina Bali bersama petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir.
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved