Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

LPSK Putuskan Lindungi David

Khoerun Nadif Rahmat
06/3/2023 21:18
LPSK Putuskan Lindungi David
Tersangka pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio saat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.(ANTARA)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap David, korban penganiayaan berat yang disangkakan pada Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Perlindungan tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3-2023).

Baca juga: Kemenpan-RB: Rafael Bisa Dipecat jika Terbukti Bersalah

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, (6/3).

Hasto menjelaskan bahwa untuk pemberian pelayanan rehabilitasi psikologis memerlukan asesmen. "Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya," sebut Hasto.

Permohonan perlindungan David, kata Hasto, diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiel.

"Kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," beber Hasto.

Hasto juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi.

"Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," pungkasnya.

Baca juga: Wapres Minta Pejabat Negara Sampaikan LHKPN dengan Jujur

Sebelumnya, polisi menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.

Polisi pun menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Pertama, Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas (19) yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG (15) yang disebut sebagai pacar Mario. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya