Senin 06 Maret 2023, 21:18 WIB

LPSK Putuskan Lindungi David

Khoerun Nadif Rahmat | Politik dan Hukum
LPSK Putuskan Lindungi David

ANTARA
Tersangka pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio saat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

 

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap David, korban penganiayaan berat yang disangkakan pada Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Perlindungan tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3-2023).

Baca juga: Kemenpan-RB: Rafael Bisa Dipecat jika Terbukti Bersalah

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, (6/3).

Hasto menjelaskan bahwa untuk pemberian pelayanan rehabilitasi psikologis memerlukan asesmen. "Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya," sebut Hasto.

Permohonan perlindungan David, kata Hasto, diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiel.

"Kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," beber Hasto.

Hasto juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi.

"Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," pungkasnya.

Baca juga: Wapres Minta Pejabat Negara Sampaikan LHKPN dengan Jujur

Sebelumnya, polisi menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.

Polisi pun menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Pertama, Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas (19) yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG (15) yang disebut sebagai pacar Mario. (Z-7)

Baca Juga

Antara

Relawan Sebut Prabowo-Puan Calon Potensial 2024

👤Mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 17:23 WIB
Dhachri mengatakan, kalkulasi politik pasangan ini memiliki dampak positif baik ke internal maupun eksternal...
dok.ant

Pengamat Prediksi Ganjar – Erick Terwujud di Pilpres 2024

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 16:56 WIB
PENGAMAT politik M Qodari memprediksi duet calon presiden (capres) Ganjar Pranowo - calon wakil presiden (cawapres) Erick Thohir akan...
MI/Agus Mulyawan

Penyelamatan Pilot Susi Air, TNI Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Rabu 22 Maret 2023, 16:52 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Pertama (Laksma) Kisdiyanto, menegaskan siap mengikuti kebijakan pemerintah guna...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya