Jumat 03 Maret 2023, 08:00 WIB

Mario Dandy Terancam Hukuman Lebih Berat karena Gunakan Pelat Nomor Palsu

Basuki Eka Purnama | Politik dan Hukum
Mario Dandy Terancam Hukuman Lebih Berat karena Gunakan Pelat Nomor Palsu

MetroTV
Tersangka pelaku penganiayaan Mario Dandy Satryo

 

KEPALA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penggunaan pelat palsu pada kendaraan
yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan, seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo (MDS), dapat dijatuhkan sanksi.

Menurut Firman, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap MDS.

"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," kata Firman, Kamis (2/3).

Baca juga: Polda Metro Jaya Jerat Mario dan Shane dengan Pasal Baru

Ia mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan-nya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.

Meskipun sanksinya kecil, jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu," ungkap Firman.

Kasus penganiayaan yang dilakukan MDS, 20 kepada D, 17, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.

 

Selain melakukan penganiayaan secara brutal, MDS juga ketahuan menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu.

Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S, 19, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).

Kasus penganiayaan ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3).

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman perempuan MDS, yaitu AG, 15, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan D.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal baru. Untuk MDS disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan S dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak. (Ant/OL-1)

Baca Juga

MADE NAGI / POOL / AFP

Sri Mulyani Jelaskan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 00:52 WIB
Sri Mulyani memaparkan 300 surat dari PPATK terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada...
ANTARA FOTO/Gusti Tanati

John Bunay: Kunjungan Presiden tak Menjawab Persoalan Papua

👤Faustinus Nua 🕔Selasa 21 Maret 2023, 00:17 WIB
Papua masih dalam keadaan konflik dan di sisi lain begitu banyak pasukan TNI/Polri yang justru menambah ketakutan dan kecemasan masyarakat...
Antara

Parpol Pertanyakan Himbauan Bawaslu Terkait Kampanye

👤Sri Utami 🕔Selasa 21 Maret 2023, 00:09 WIB
partai politik mempertanyakan himbauan bawaslu soal...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya