Kamis 02 Maret 2023, 10:56 WIB

Ombudsman Menduga SE Bapanas Tentang Harga Batas Atas Gabah-Beras Maladministrasi

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
 

ANGGOTA Ombusdman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan pihaknya menduga adanya potensi maladministrasi dalam penetapan surat edaran (SE) No.47/TS.03.03/K/02/20230. Edaran ini dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang ditetapkan pada 20 Februari 2023 lalu mengatur tentang harga batas atas gabah (ceiling price) petani. 

“Saya berharap Badan Pangan Nasional (Bapanas) segera me-review SE tersebut karena dugaan maladministrasinya kuat sekali . Dugaan ya, artinya kita Ombusdman sedang mengumpulkan berbagai macam informasi dan pendalaman terkait kebijakan ini,” kata Yeka pada acara Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawalan Pupuk Bersubsidi pada Rabu malam di Bogor, Rabu (1/3/23). 

Yeka menjelaskan dugaan ini didasarkan atas format SE yang tidak lazim dimana SE diketahui merupakan produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum namun bukanlah peraturan perundang-undangan. Karena bukan peraturan perundang-undangan maka surat edaran merupakan sebuah instrumen administratif yang bersifat internal. 

“Surat edaran itu kan lazimnya itu untuk internal tapi diberlakukan untuk eksternal. Yang kedua, kalau pun yang dimaksudkan tujuannya baik tapi momentumnya kurang pas yaitu di saat panen raya,” jelasnya.

Baca juga: Solusi Dilema Penetapan Harga Gabah

Diketahui, dalam SE yang dikeluarkan Bapanas tersebut ditetapkan harga batas atas untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.550 per kilogram, GKP di penggilingan Rp4.650 per kilogram, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp5.700 per kilogram.

Sementara harga beras medium di gudang Bulog ditetapkan Rp9.000 per kilogram.

“Harga atas dipatok pada level tertentu di bawah harga rata- rata keekonomian dari keseimbangan pasar . Dalam SE misalnya harga atas Rp 4.550, artinya petani tidak boleh itu menjual harga Rp 5.500. Padahal harga Rp 5.500 sampai Rp 6.000 itu sah-sah saja dalam keseimbangan pasar dan tidak patut harga ini mengatur petani,” ucap Yeka.

Lebih lanjut, Yeka berharap Bapanas dapat segera mencabut SE No.47/TS.03.03/K/02/20230 itu dan bertugas sesuai tupoksi serta wewenang yang seharusnya. Dalam tata kelola kebijakan pangan, Bapanas melaksanakan kewenangan yang besar, salah satunya dalam hal penetapan HPP . 

“Kalau mengatur untuk pemerintah Bulog boleh melalui instrument HPP. Nah, HPPnya saja yang dikoreksi karena HPP itu instrument yang digunakan untuk pemerintah membeli petani. Nah itu boleh diatur. Akan tetapi kalau mengatur petani ditetapkan harga seperti itu Ombudsman merasa ini tidak fair bagi petani apalagi diberlakukan pada musim hujan seperti ini,” tutup Yeka. (RO/OL-09)

Baca Juga

Ist

Festival Pemilu Gembira Digelar Songsong Pesta Demokrasi

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 10:00 WIB
Festival Pemilu Gembira diadakan secara serentak di seluruh Tanah Air dan akan dimulai pada Selasa (21/3/2023), menjelang Ramadhan 2023/...
MI/HO

NasDem Nilai Kunjungan AHY ke Kediaman Anies Wajar

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Rabu 22 Maret 2023, 09:47 WIB
Willy mengatakan pertemuan tersebut sebagai bentuk komunikasi. Terlebih, Demokrat juga mengusung Anies sebagai bakal calon presiden...
ANTARA/ Prabanndaru Wahyuaji

Komnas HAM Minta Pembahasan RUU PPRT Dilakukan Terbuka

👤Indriyani Astuti 🕔Rabu 22 Maret 2023, 09:25 WIB
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pengambilan keputusan tersebut merupakan langkah maju dan bentuk komitmen negara untuk...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya