Rabu 01 Maret 2023, 08:45 WIB

KPK Sebut Modus Korupsi di Ditjen Pajak bukan Mencuri Uang Negara

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
KPK Sebut Modus Korupsi di Ditjen Pajak bukan Mencuri Uang Negara

pajakku.com
Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada modus berbeda dalam tindakan koruptif di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Permainan kotor di sana tidak dengan mencuri uang negara.

"Kalau dipikir uangnya (yang) dikorupsi (di) Ditjen Pajak itu enggak ada. Uang pajak yang dikorupsi koruptor itu untuk pengadaan barang dan jasa, di markup dan sebagainya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (1/3).

Alex menjelaskan modus korupsi di Ditjen Pajak berupa memainkan harga. Wajib pajak yang memiliki kewajiban besar melobi pejabat dengan pemberian uang untuk membuat pembayaran mereka turun.

Baca juga: Kemenkeu Diminta Reformasi Struktural Ditjen Pajak

"Simpelnya persoalan pajak itu karena wajib pajak yang tidak taat membayar pajak itulah yang mendorong pejabat pajak korupsi," ucap Alex.

Uang untuk menurunkan harga pajak itu diambil oleh pejabat Ditjen Pajak yang bandel untuk memperkaya diri sendiri. Di sisi lain, uang pembayaran kewajiban itu tetap masuk ke negara.

Dengan kata lain, para pejabat Ditjen Pajak yang bandel ini tidak mencuri uang negara. Namun, negara tetap merugi karena pemasukan pajaknya tidak sesuai dengan kewajiban.

"Kalau wajib pajak membayar apa adanya, tidak ada ruang untuk korupsi di bidang pajak," ujar Alex.

Harta pejabat Kemenkeu sedang menjadi topik hangat usai Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki kekayaan Rp56 miliar. Anaknya, Mario Dandy Satriyo, turut disorot karena pamer barang mewah dan terjerat kasus penganiayaan.
 
Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sejak 24 Februari 2023. Hal ini ia sampaikan secara tertulis dalam surat terbuka.
 
"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulisnya, dikutip Jumat (24/2).
 
Rafael memastikan akan menjalani proses klarifikasi terhadap LHKPN miliknya yang mencapai Rp56 miliar. Ia juga mematuhi proses hukum yang tengah berjalan terhadap putranya, Mario Dandy Satriyo. (OL-1)

Baca Juga

MI

Verifikasi Prima jadi Sinyal Ketidakcermatan Kerja KPU

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 01 April 2023, 23:10 WIB
LOLOSNYA Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam tahap verifikasi administrasi atau vermin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunjukkan...
Ist

Menkumham Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi Antara RI dan Rusia

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 22:59 WIB
Penandatanganan perjanjian ekstradisi itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas...
MI

Partai Prima Jalani Proses Verifikasi Faktual Oleh KPU

👤 Tri Subarkah 🕔Sabtu 01 April 2023, 22:51 WIB
Partai Prima menjalani proses verifikasi faktual oleh...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya