Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KASUS penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak pejabat ditjen pajak terhadap anak petinggi GP Ansor berbuntut panjang. Akibat kasus tersebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan ayah tersangka, dipertanyakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rafael Alun untuk memberikan klarifikasi terkait LHKPN miliknya, Rabu (1/3) mendatang. Klarifikasi tersebut akan dipimpin oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.
"Rabu diundang klarifikasi. Belum ada konfirmasi sih soal datang atau enggaknya," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Senin (27/2).
Baca juga: KPK dan Kemenkeu bahas Klarifikasi LHKPN Rafael
Tidak hanya Rafael, permasalahan LHKPN ini juga berimbas kepada pegawai Kementerian Keuangan. Tercatat ada 4.231 atau 13,14% pejabat dan pegawai di lingkungan kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaan mereka pada KPK.
"Ya yang pertama harus dilakukan memastikan seluruh jajaran Kemenkeu mengisi LHKPN secara benar. Ini keseluruhan, masih 43% yg belum mengisi meski deadline Maret," ujar perwakilan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbah Fitra, Senin (27/2).
"Karena kasus ini bergulir, perlu mendorong dan tracking mengenai laporan LHKPN, apakah yang diusung sebenar-benarnya dan ada tidak yang di tutupi. Untuk mengusutnya bisa bekerja sama dengan KPK karena ini ranahnya KPK," lanjutnya.
Fitra juga menambahkan harta kekayaan pegawai Kemenkeu harus ditelusuri dan benar-benar sah secara hukum. Jika tidak, KPK punya hak untuk turun tangan untuk menanggulangi upaya-upaya penyimpangan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyatakan Indonesia punya peluang untuk segera mengesahkan RUU Perampasan aset karena urgensi saat ini.
"Soal kebenaran isi LHKPN masih menjadi tantangan dalam realisasi karena belum ada regulasi yang tepat. Tidak bisa memverifikasi kebenaran karena tugas dalam mengecek kewajaran masih tidak jelas dan tidak ada dasarnya," ujar Lola.
Aturan mengenai LHKPN harus tepat sehingga proses pemeriksaan dan validasi administrasi terkait LHKPN pegawai pajak dapat diselesaikan dengan baik.
"Intinya, peristiwa ini harus dijadikan pecut untuk membuat mekanisme internal yang lebih holistik. Harus membentuk kesadaran untuk tidak memperlakukan LHKPN sebagai dokumen administratif, regulasinya selama ini gitu," lanjut lola.
"Tapi kejadian ini menunjukkan bahwa hal itu harus goes beyond administration, takutnya kejadian serupa di masa depan terjadi dan menunjukan tidak adanya keseriusan," pungkasnya. (OL-1)
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Sampai saat ini tapping box sudah terpasang sebanyak 185 unit.
Tiga sektor pajak daerah yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet
Menjelang akhir tahun, penerimaan pajak daerah sudah melampaui target
Perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved