Selasa 21 Februari 2023, 18:27 WIB

Pakar Hukum Pidana: JPU Banding untuk Pertahankan Putusan Sambo CS

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
Pakar Hukum Pidana: JPU Banding untuk Pertahankan Putusan Sambo CS

MI/USMAN ISKANDAR
Terdakwa Ferdy Sambo keluar ruang sidang seusai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadian Negeri Jakarta Selatan (13/2/2023).

 

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung melakukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Menanggapi itu, Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho menegaskan bahwa upaya hukum yg dilakukan jaksa sejatinya untuk mempertahankan apa yang sudah diputus majelis hakim.

Hibnu membeberkan JPU berniat untuk mempertahankan atau mengimbangi banding dari kuasa hukum Terdakwa supaya apa yang diputuskan sama.

Menurutnya, penting untuk JPU mengawal dan menjaga agar proses hukum tingkat banding selaras dengan substansi dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Intinya JPU itu mengawal terhadap putusan. Sampai inkrah. Kalau kemarin penasihat hukum Terdakwa (Sambo CS), gak banding ya JPU juga tak akan banding," tegas Hibnu kepada Media Indonesia, Selasa (21/2/2023).

"Jadi jaksa menyesuaikan saja," tambahnya.

Baca juga: Ini Alasan JPU Lakukan Banding terhadap Sambo CS

Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyebut hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkara pidana ada pada terpidana dan jaksa penuntut umum.

"Secara teknis apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding maka untuk mengawal dan menjaga agar proses hukum tingkat banding selaras dengan substansi dakwaan, jaksa mengimbanginya dengan menyatakan banding," papar Barita kepada Media Indonesia, Selasa (21/2/2023).

Sebab, kata Barita, jaksa penuntut umum sangat penting untuk mengawal dan menanggapi setiap dalil yang diajukan terpidana yang disebut memori banding dengan membuat kontra memori banding.

"Sehingga majelis hakim tingkat banding juga dapat memeriksa dan mengadili dengan komprehensif," tegasnya.

"Ketentuan mengenai hal ini juga ada pedoman, parameter dan indikator yang jelas di Kejaksaan," tambahnya. (OL-17)

Baca Juga

Instagram

Diduga Terseret Kasus Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun, Apa Jawab Raffi Ahmad?

👤Zubaedah Hanum 🕔Sabtu 01 April 2023, 14:50 WIB
NAMA artis Raffi Ahmad terseret kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Apa jawab...
Dok.MI

KPK Dalami Informasi Artis R di Pusaran Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

👤Zubaedah Hanum 🕔Sabtu 01 April 2023, 14:35 WIB
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterlibatan artis R dalam pusaran kasus gratifikasi eks pejabat pajak Rafael Alun...
MI/Panca

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Nama Artis Inisial R Ikut Terseret

👤Zubaedah Hanum 🕔Sabtu 01 April 2023, 14:20 WIB
SEJUMLAH nama ikut terseret dalam kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya