Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
ANGGOTA Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejakgung) maupun Kepolisian agar menguatkan bukti-bukti dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maupun saat membuka penyelidikan lagi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Menyikapi putusan pengadilan yang memutus lepas terdakwa kasus Indosurya, Henry Surya, Kejakgung telah mengajukan kasasi ke MA. Sedangkan Polri juga membuka lagi penyelidikan kasus Indosurya.
Dikatakan Dimyati, sekalipun terpidana kasus Indosurya sudah divonis bebas oleh pengadilan, namun masih ada upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Mereka melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
“Vonis bebas ini kan belum di tingkat akhir. Kalau sesuatu belum putus (inkracht) belum bisa dinyatakan bersalah atau tidak bersalah,” ungkap Dimyati, Senin (20/2). Bisa saja dalam proses banding nanti pelakunya dinyatakan bersalah dan dihukum.
Dimyati berharap agar Kejaksaan yang melakukan kasasi, maupun Kepolisian yang membuka kembali kasus ini, menguatkan dakwaannya. “Jika dakwaannya tidak jelas dasar-dasarnya, maka akan sulit bagi hakim untuk melakukan hukuman,” ungkapnya.
Pihak kepolisian, kejaksaan harus saling menguatkan bukti-bukti dalam dakwaan. "Jangan sampai hakim yang disalahkan. Padahal memang dakwaan maupun tuntutannya kabur,” kata Dimyati.
Menurut Dimyati, saat ini Kejakgung memiliki Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bagus. Jaksa Agung akan bisa melihat apakah berkas perkara maupun dakwaan yang dibuat dalam kasus Indosurya itu main-main atau serius. (OL-13)
Baca Juga: Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Buka Lagi Kasus Indosurya
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Perjalanan Koperasi di Indonesia tidak selalu mulus. Berikut 8 koperasi yang gagal bayar dan merugikan anggotanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah.
Menkopolhukam mengapresiasi MA dan kejaksaan agung yang memvonis bos Indosurya selama 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi prioritas pengawasan.
Pemerintah secara tegas melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas dua terdakwa kasus Indosurya.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved