Berhentikan Ketua Pengurus, Yayasan Ilomata Digugat

Mediaindonesia.com
18/2/2023 08:15
Berhentikan Ketua Pengurus, Yayasan Ilomata Digugat
Ilustrasi(dok.mi)

YAYASAN Ilomata digugat oleh Raden Mas Amrullah Satoto selaku ketua Pengurus Yayasan Ilomata atas keputusan Dewan Pembina Yayasan yang memberhentikan Amrullah tanpa ada alasan yang jelas. Amrullah mengajukan sengketa hukum agar jabatannya selaku Ketua Pengurus Yayasan dikembalikan.

"Iya benar, kita sudah mengajukan sengketa hukum melawan Yayasan Ilomata dan para pembina atas keputusan mereka memberhentikan tanpa alasan jelas klien kami Bapak Raden Mas Amrullah Satoto," ujar Kuasa Hukum Amrullah, Bonifasius Gunung dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).

Bonifasius mengatakan sengketa hukum ini telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register nomor: 774/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Saat ini, kata dia, sengketanya sedang dalam proses mediasi Amrullah selaku penggugat dan para pembina Yayasan Ilomata selaku tergugat.

"Sengketa terkait kepengurusan Yayasan Ilomata ini timbul akibat adanya keputusan para Dewan Pembina pada 24 November 2022, yang memberhentikan Ketua Pengurus Yayasan tanpa alasan yang jelas," ungkap dia.

Pihak yang digugat dalam sengketa ini adalah para pembina Yayasan Ilomata, yakni Muhammad Syahrial Yusuf; Sri Martani; Safri Nurmantu; Haji Panji Hendarso; Rima Chairanni, dan Djaka Permana. Selain itu, Pihak Amrullah juga menggugat Fifidiana selaku Notaris yang oleh dan di hadapannya hasil rapat pembina dicatatkan dalam akta.

Bonifasius mengatakan pihaknya terpaksa mengajukan gugatan ke pengadilan karena para Pembina Yayasan Ilomata tidak menghiraukan surat peringatan atau somasi yang disampaikan sebelumnya. Menurut dia, Amrullah sudah beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan di luar pengadilan.

"Semangat dasar dari somasi yang dilayangkan kepada para Pembina Yayasan itu adalah untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan sekaligus untuk membuka ruang bagi kedua belah pihak guna saling memberi dan menerima data, informasi atau pendapat terkait pokok persoalan yang diasumsikan oleh masing-masing pihak," jelas Bonifasius.

Bonifasius kemudian membeberkan isi tuntutan Amrullah, antara lain menuntut para Pembina Yayasan melalui pengadilan untuk menempatkan Amrullah Satoto kembali dalam jabatan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Ilomata berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Ilomata Nomor 36 tanggal 20 Agustus 2019 sebagaimana telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan Ilomata berkedudukan di Jakarta Pusat Nomor 28 Tanggal 21 Juli 2020.

Selain itu, Amrullah juga menuntut agar membatalkan keputusan rapat Dewan Pembina Yayasan pada 24 November 2022 sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Ilomata Nomor 27 tertanggal 30 November 2022 dengan segala akibat hukumnya.

Diketahui, Yayasan Ilomata adalah penyelenggara pendidikan tinggi Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI yang berpusat di Jalan Pangkalan Asem Raya nomor 55 Jakarta Pusat, berikut kampus perluasan yang berlokasi di  Bekasi (kampus A), Cikarang (kampus B), Tanjung Barat (kampus C), Depok (kampus D), Tangerang Selatan (kampus E), dan di Tangerang Kota (kampus F).

"Dengan adanya sengketa ini, maka kepengurusan Yayasan Ilomata selaku penyelenggara pendidikan tinggi Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI berada dalam suasana yang kurang kondusif. Jika sengketa ini berlarut-larut, dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan proses belajar-mengajar di Institut STIAMI," pungkas Bonifasius. (OL-13)

Baca Juga: Otto Tegaskan Peradi Organisasi Mandiri dan Independen



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya